Legalitas Bisnis Thrifting Online di Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Merek dan Kebijakan Impor Barang Bekas

Authors

  • Syafa Zahra Aulia Universitas Djuanda
  • Rahmi Metia Putri Universitas Djuanda
  • Sherina Apriyanti Universitas Djuanda
  • Firmasnyah Firdaus Universitas Djuanda
  • Abdul Ghofur Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19980

Keywords:

thrifting online, hukum dagang, perlindungan merek, impor pakaian bekas, perlindungan konsumen

Abstract

Fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas secara daring semakin marak di Indonesia seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup berkelanjutan dan hemat biaya. Namun, praktik ini menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait legalitas barang impor bekas dan potensi pelanggaran hak merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis bisnis thrifting online berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Permendag No. 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, melalui analisis dokumen berupa jurnal ilmiah, regulasi hukum, dan artikel akademik lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat larangan impor, penegakan hukum masih lemah akibat kurangnya koordinasi antarlembaga dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Di sisi lain, tidak adanya regulasi khusus terkait thrifting online menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan konsumen dan menyulitkan penindakan terhadap pelanggaran merek. Selain itu, barang bekas impor juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merusak daya saing industri lokal. Penelitian ini memiliki batasan karena tidak melibatkan data empiris lapangan, namun dapat menjadi pijakan awal untuk penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif. Diperlukan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem perdagangan barang bekas yang legal, aman, dan berkelanjutan.

References

Furqon, A., Rahmawati, N., & Nirmala, D. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Pakaian Bekas Impor di DKI Jakarta. Jurnal Hukum dan Sosial, 6(1), 45–58.

Merciana, L. N., & Pratiwi, R. N. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen dalam Penjualan Barang Bekas Impor. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 8(1), 12–23.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor.

Putri, N. A., & Pramesti, N. (2023). Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli pakaian bekas melalui Instagram: Tinjauan hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 13(1).

Putri, N. A., & Priyanto, I. M. D. (2024). Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli pakaian bekas melalui Instagram: tinjauan hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 13(1). https://doi.org/10.24843/KW.2023.v13.i1.p4

Rahayu, S., Fitriani, H., & Maulana, T. (2023). Risiko Kesehatan dari Pakaian Bekas Impor: Studi Mikrobiologis di Kota Makassar. Jurnal Kesehatan Lingkungan Tropis, 5(2), 88–95.

Saputro, M. S. A., Santoso, A. P. A., Wardoyo, N. P., Sofiyana, N., & Ramadhani, S. P. D. (2022). Dampak penjualan barang thrifting di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1675

Soekanto, S. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Ulfiana, D. N. (2024). Thrift shopping dalam perspektif hukum di Indonesia dan dampaknya terhadap UMKM. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang‑Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Wikansari, R., Satryo, A. P., Shalsabila, E., Deni, N. R., Nisa, R. C., & Agustin, S. P. (2023). Upaya pemerintah dalam mengurangi aktivitas impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Jurnal Bingkai Ekonomi, 8(1), 35–42. https://doi.org/10.54066/jbe.v8i1.251

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Aulia, S. Z., Rahmi Metia Putri, Sherina Apriyanti, Firmasnyah Firdaus, & Abdul Ghofur. (2025). Legalitas Bisnis Thrifting Online di Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Merek dan Kebijakan Impor Barang Bekas. Karimah Tauhid, 4(7), 5388–5404. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19980

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.