Efektivitas Fungsi Sabhara dalam Mengatasi Potensi Gangguan di Wilayah Kabupaten Bogor Berdasarkan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.19374Keywords:
Efektivitas, Sabhara, Mengatasi, Potensi, GangguanAbstract
Fungsi Sabhara merupakan ujung tombak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menghadapi potensi gangguan yang dapat berkembang menjadi gangguan nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi Sabhara Polres Kabupaten Bogor dalam menangani potensi gangguan berdasarkan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum fungsi Sabhara dalam pelaksanaan tugas preventif dan represif telah berjalan cukup efektif, ditandai dengan penurunan tingkat gangguan kamtibmas serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan pengawasan lingkungan. Namun, masih terdapat kendala dalam hal keterbatasan personel, sarana prasarana, serta koordinasi antarunit fungsi yang berpengaruh terhadap optimalisasi tugas di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas personel, dukungan anggaran, dan penyusunan strategi operasional yang lebih terintegrasi untuk memperkuat peran Sabhara sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi potensi gangguan di wilayah hukum Polres Bogor.
References
Djamin, A. (2009). Menuju Polri Mandiri yang Profesional. Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.
Machmudin, D. D. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Refika Aditama.
Sedyawati, E. (2010). Pembentukan Budi Pekerti Siswa. PT. Gramedia.
Suhartini, E., Yumarni, A., & Remen, O. (2018). Dispute settlement of industrial relation of PT Haengnam Sejahtera Indonesia in the mediation step of Dinas Tenaga Kerja of Kota Bogor. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 4(1), 1-20. P-ISSN: 2442-5303. E-ISSN: 2549-9874.
Aprilia, E. R., Suhartini, E., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis hukum terhadap prosedur pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana terorisme di lembaga pemasyarakatan khusus kelas IIb Sentul berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Jurnal Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal, 2(9), 56-70.
Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2024). Penyelesaian tindak pidana KDRT terhadap perempuan berdasarkan keadilan restoratif. Jurnal Ilmiah, 3(1), 11-22.
Putri, G. N., Gilalo, J. J., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis perlindungan hukum bagi konsumen atas pengiklanan produk berbahaya oleh influencer. Jurnal Karimah Tauhid, 3(4), 45-58.
Hidayat, A., Roestamy, M., & Sihotang, S. (2017). Review of juridical rights on newsstand buyer of traditional market as a result for development cooperation with build operate and transfer (BOT) system in Bogor. Jurnal Ilmiah, 3(1), 19-30.
Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.
Sudrajat, M. R., Hakim, A. L., & Djuniarsono, R. (2024). Penegakan hukum terhadap praktik perdagangan kucing kuwuk sebagai satwa liar dilindungi. Jurnal Karimah Tauhid, 20(2), 73-85.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Paren, M. A., Yumarni, A., Rumatiga, H., & Djuanda, F. H. (2023). Analisis yuridis pelaksanaan putusan perdamaian pembagian harta bersama. Karimah Tauhid, 2(6), 21-32.
Prambudi, F., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Analisis program ketanggapsegeraan patroli Sabhara Polres Bogor di wilayah Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmiah, 3(1), 14-25.
Djuniarsono, R., Roestamy, M., & Suhartini, E. (2023). Privatisasi BUMN sebagai pilar perekonomian nasional dalam perspektif hukum bisnis. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(1), 47-58.
Suhendar, R., Yumarni, A., & Djuniarsono, R. (2024). Fungsi dan peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polsek Cicurug. Jurnal Karimah Tauhid, 3(4), 12-23.
Gunarsa, S. (2003). Pergaulan dan Pendidikan. Rosdakarya.
Soekanto, S., & Abdullah, M. (2012). Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. CV. Rajawali.
Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Penerapan prinsip larangan “Magrib: Maysir, Gharar, dan Riba” dalam pembiayaan yang bergerak di bidang usaha non-halal. Jurnal Ilmiah, 3(1), 30-41.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hernando Evendrico, R. Djuniarsono, Hidayat Rumatiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




