Efektivitas Penggunaan Teknologi Drone dalam Meminimalisir Potensi Unjuk Rasa Eskalasi Tinggi terhadap Pelaksanaan Tupoksi Polri (Studi Kasus Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024)

Authors

  • Muhmmad Zulpani Prayoga Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma'arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.21746

Keywords:

Drone, Polri, Unjuk Rasa, Teknologi Pengamanan, Eskalasi Tinggi

Abstract

Penelitian ini membahas penggunaan teknologi Drone dalam meminimalisir potensi unjuk rasa dengan eskalasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri. Studi ini mengambil studi kasus pada unjuk rasa penolakan RUU Pilkada 2024. Tujuan penelitian adalah untuk menilai efektivitas Drone dalam pemantauan situasi, mencegah provokasi, serta meningkatkan pengambilan keputusan yang tepat oleh Brimob. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara dengan personel Resimen I Pasukan Pelopor dan Squad Drone TIK Korbrimob Polri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Drone secara signifikan membantu Polri dalam memetakan pergerakan massa, mengidentifikasi provokator, dan mengurangi potensi bentrokan fisik. Hambatan utama yang ditemui adalah keterbatasan regulasi internal Polri dan kendala teknis seperti cuaca dan gangguan sinyal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan regulasi yang jelas dan peningkatan pelatihan operator Drone untuk mendukung tugas Polri. Korps Brimob Polri memiliki peran penting dalam menangani gangguan Kamtibmas berintensitas tinggi, termasuk pengamanan unjuk rasa. Seiring perkembangan zaman dan teknologi, Resimen I Pasukan Pelopor mulai memanfaatkan Drone sebagai alat bantu pengawasan untuk meminimalisir potensi unjuk rasa anarkis. Penggunaan Drone terbukti efektif karena mampu memberikan informasi visual secara realtime, membantu pengambilan keputusan, serta mengurangi risiko benturan langsung antara aparat dan massa. Namun, hingga kini belum terdapat regulasi internal yang secara khusus mengatur penggunaan Drone oleh Brimob, sehingga menimbulkan kendala hukum dan operasional di lapangan. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk menganalisis peran Brimob dalam penggunaan teknologi Drone serta urgensi pembentukan regulasi yang mendukung pelaksanaannya, khususnya dalam konteks pengamanan unjuk rasa berskala tinggi seperti penolakan RUU Pilkada 2024.

References

Buku:

Azwar Ananda. Pengantar Hukum Udara Internasional dan Indonesia. Padang: Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Padang, 1997. Hlm. 18.

Agus Hendrawan, Perkembangan Teknologi Drone dan Regulasi di Indonesia, Jakarta: Pustaka Ilmiah, 2020.

David Hodgkinson and Rebecca Johnston. Aviation Law an Drones Unmanned Aircraft and The Future of Aviation. Abingdon and New York: Routledge, 2018. Hlm. 1

Eva Ahjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011, Hlm. 24 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, The Biography Institute, Bekasi, 2007, Hlm. 13

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, Hlm. 105

K. Martono dan Ahmad Sudiro. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International And National Air Law) Edisi Revisi. Depok: Rajagrafindo Persada, 2019. 5

Martin R, E. Suhartini, Ani Y, Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bogor : Universitas Djuanda, 2020

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, Hlm, 153

M. Rendi Aridhayandi (Ed), Teori Hukum Lanjutan (Bandung: Logoz Publishing, 2016), 4.

Nowak, M. Introduction to The International Human Rights Regime. Brill Nijhoff, 2003, 27.

Rachel L. Finn & David Wright. Unmanned Aircraft Systems: Surveillance, Ethics and Privacy in Civil Applications. Computer Law and Security Review, Volume 28 No. 2 (2012). Hlm. 184

Rhona K.M Smith, et. al., Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008, Hlm. 39-40.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. Kedua Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, Hlm. 12

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2012, Hlm. 11.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cet. IV, Liberty, Yogyakarta, 2008, Hlm. 160-161.

Sutaryo, Bambang, Manajemen Risiko dalam Penanganan Unjuk Rasa, UI Press, Jakarta, 2019.

Perundang-undangan:

Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Permenhub Nomor PM 163 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107).

Permenhub Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani di Indonesia.

Permenhub Nomor PM 37 Tahun 2020, Pasal 1 huruf h. Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Permenhub Nomor PM 63 tahun 2021, mengatur tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 107, peraturan ini mengatur tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak (Small Unmanned Aircraft System),

Permenhub Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang alat penerangan jalan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jurnal:

Achmad Jaka Santos A, Menyongsong Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Di Indonesia Jurnal Ilmiah Living Law Volume 11, Nomor 1, Januari 2019, hal. 5

Al Husaeni, D. F., Al Husaeni, D. N., Nandiyanto, A. B. D., Rokhman, M., Chalim, S., Chano, J., Al Obaidi, A. S. M. and Roestamy, M. (2024). How technology can change educational research? definition, factors for improving quality of education and computational bibliometric analysis. ASEAN Journal of Science and Engineering, 4(2), 127

Aridhayandi, M.Rendi. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 887.

Budi Susanto, Etika dan Privasi dalam Penggunaan Drone oleh Aparat Keamanan, Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 5 No. 2 (2022), hlm. 101–112.

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi di Indonesia, Jurnal Hukum De’rechtsstaat Volume 1 Nomor 1, Maret 2015, Hlm. 19

Dedi Mulyadi dan M. Rendi Aridhayandi, 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Dihubungkan Dengan Pencegahan Korupsi Politik, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1 No.2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur

Elliott D. Kaplan dan Christopher J. Hegarty, Understanding GPS/GNSS: Principles and Applications, (Norwood: Artech House, 2017).

E Suhartini, NMGB Erbiana, Perlindungan Hukum Kepada Anggota Polri sebagai Pesert Pendidikan dan Latihan yang Mengalami Pembinaan Fisik Berlebihan, Jurnal Hukum Karimah Tauhid 3 (12), (2024).

Fuji Sarah Adzikra, Dadang Suprtijatna, Rizal Syamsul Ma’arif, Analisis Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Bogor, Jurnal Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 4 (2024).

Heri Sutanto, Dadang Suprijatna, Nurwati, “Analisis Yuridis Fungsi Dan Peran Tenaga Pendidik Dalam Pembentukan Bintara Di Spn Polda Metro Jaya”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 6 Nomor 1 (2020).

Husain Rahmat Hidayat, Nurwati, Dadang Suprijatna, “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online Studi Kasus : Wilayah Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat”, Jurnal Karimah Tauhid Volume 3 Nomor 3 (2024).

Jazim Hamidi, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan Jurnal Hukum, Ius Quia Iustum Nomor 4 Volume 23 Oktober 2016, Hlm. 654.

Jurnal Maritim TNI AL, Efektivitas Penggunaan Unmanned Aerial Vehicles dalam Penanggulangan Kejahatan Maritim, https://jurnalmaritim.tnial.mil.id/index.php/IMJ/article/download/69/50. Diakses pada tanggal 16 April 2025, Pukul 21.10 Wib.

Kementerian Hukum dan HAM, Naskah Akademik RUU Penggunaan Teknologi dalam Keamanan Publik, 2021.

Komnas HAM, Pedoman Penggunaan Teknologi dalam Penanganan Unjuk Rasa, 2021.

Louis Embun Prastika, Faktor Pendorong Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle oleh Amerika Serikat pada Operation Desert Storm dan Operation Enduring Freedom, Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Volume 7, Nomor 1, Januari 2018, hlm. 88.

Neni Ruhaeni. “Aspek-Aspek Hukum Pengoperasian Drone Berdasarkan Hukum Udara Internasional Dan Konstruksi Hukumnya Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Jurnal Unisba, Volume 5, No.1 (2015). Hlm. 95.

Nurwati and J. Jopie Gilalo, “Legal Protection Copyright of Building of Cultural Heritage Architecture (Case Study of Architectural Architecture Building in City of Bogor) perlindungan hukum pada hak cipta dalam karya arsitektur bangunan cagar budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan C,” Jurnal Hukum De’rechtsstaat 3, no. 2 (2017): 135–46.

Nurwati, Sulistiyono Adi, Roestamy Martin, Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia, Jurnal Sosial Humaniora Volume 11 Nomor 2, Oktober 2020.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri, Efektivitas Teknologi dalam Mendukung Operasi Kepolisian, 2020.

Rachel L. Finn dan David Wright, “Unmanned Aircraft Systems: Surveillance, Ethics and Privacy in Civil Applications,” Computer Law & Security Review, Vol. 28, No. 2 (2012), hlm. 184–194.

Reja Karya BN, J. Jopie Gilalo, Rizal Syamsul Ma’arif, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berkedok Sewa Kendaraan Di Wilayah Hukum Polsek Jonggol Kabupaten Bogor Studi Putusan Nomor 210/PID.B/2023/PN Cbi, Jurnal Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 4 (2024).

Reza Fahlevi Kasbi, dkk., “Upaya Kepolisian dalam Mencegah dan Menanggulangi Aksi Demontrasi Anarkis (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”, Jurnal Retentum, Volume 2 Nomor 1, Tahun 2021 (Februari), hal. 26-28.

Rizqi Budi Prabowo, Henny Nuraeny, M. Rendi Aridhayandi, “Penerapan Sanksi Disiplin Bagi Anggota Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas Dalam Penegakan Disiplin Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence)” Jurnal Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 9 (2024).

Sasi Kirana Puspita, Nurwati, Mulyadi, “Optimalisasi Kinerja Lalu Lintas Ruas Jalan Kebun Raya Bogor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Jurnal Karimah Tauhid Volume 3 Nomor 4 (2024).

Sugeng dkk, Pesawat Tanpa Awak Untuk Pemetaan Area Perkebunan, Jurnal Telekontran, Volume 7, Nomor 1, April 2019, hlm. 80.

Sutrisno, Pemanfaatan Teknologi Drone dalam Bidang Keamanan dan Pertahanan Negara, Jurnal Teknologi Pertahanan, Vol. 7 No. 1 (2021), hlm. 45–56.

Zakaria Neza. 2015. Legalitas Penggunaan Drone Yang Melintasi Batas Negara Berdasarkan Hukum Internasional. Belli ac Pacis, Vol. 1 No. 1. Universitas Indonesia. Jakarta, hlm. 15.

Sumber Lain:

CNN Indonesia, Kecanggihan Drone Polisi untuk Amankan Aksi Demo, https://www.cnnindonesia.com/teknologi, diakses pada 16 April 2025. Pukul 22.14 Wib.

Data Internal TIK Korbrimob Polri, 2024

DJI, Mavic 2 Enterprise vs Matrice Series Comparison, https://www.dji.com, diakses pada 16 April 2025. Pukul 22.00 Wib.

Dhruv Somayajula, https://vidhilegalpolicy.in/blog/eye-in-the-sky-indias-Drone operations-and-privacy-concerns/ diakses pada tanggal 15 Februari 2025

Doran Gadget, Mengenal Drone Lalu Lintas dan Manfaatnya untuk Kepolisian, https://doran.id/apa-itu-drone-lalu-lintas/, diakses pada tanggal 16 April 2025, Pukul 21.00 Wib.

Elistair, https://elistair.com/police-Drones/ diakses pada tanggal 9 Februari 2025

Gurumuda, Peraturan Penggunaan Drone di Indonesia, https://gurumuda.net/drone/peraturan-penggunaan-drone-di-indonesia.htm diakses pada 16 April 2025 Pukul 20.00 Wib.

Hasil wawancara dengan Anggota Squad Drone TIK Korbrimob Polri, Bripda Ulil Absor, “Pelaksanaan Penggunaan Teknologi Drone dalam meminimalisir Unjuk Rasa Eskalasi Tinggi dalam Tupoksi Polri, (Studi Kasus Penolakan RUU 2024),” 16 Desember 2024.

Humas Korbrimob, Korbrimob Polri, https://korbrimob.polri.go.id/?page_id=2084 diakses pada Tanggal 4 September 2024 pukul 10.00 Wib.

International Association of Chiefs of Police (IACP), UAS Use in Crowd Monitoring, 2021, https://www.theiacp.org, diakses pada 16 April 2025. Pukul 22.00 Wib

Majalah Tempo, Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, https://www.tempo.co/politik/jalan-keras-kawal-putusan-mk-hingga-gagalkan-dpr-sahkan-revisi-uu-pilkada-berikut-kronologinya-15410 diakses pada Tanggal 16 April 2025 pukul 20.00 Wib.

Resimen I Pasukan Pelopor. Visi, Misi dan Tupoksi. Bogor. Hal 1-2.

Uav Coach, https://uavcoach.com/Drone-laws-in-china/ diakses pada Tanggal 10 Februari 2025

Widiansyah Anugerah, Apa itu Drone?, https://www.localstartupfest.id/faq/apa-itu-Drone/ diakses Pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.30 Wib.

Wikipedia, Resimen I Paspelopor, https://id/wikipedia.org/wiki/Resimen I Pasukan Pelopor diakses pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 13.40

Zacc Dukowitz, Uav Coach, https://uavcoach.com/police-Drones/ diakses pada Tanggal 18 Desember 2024 pukul 10.00 Wib.

Downloads

Published

2025-10-07

How to Cite

Prayoga, M. Z., Nurwati, & Ma’arif, R. S. (2025). Efektivitas Penggunaan Teknologi Drone dalam Meminimalisir Potensi Unjuk Rasa Eskalasi Tinggi terhadap Pelaksanaan Tupoksi Polri (Studi Kasus Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024). Karimah Tauhid, 4(10), 8142–8193. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.21746

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.