Efektivitas Pelaksanaan Penjagaan oleh Personil terhadap Mako Resimen 1 Korps Brimob Polri
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.18120Keywords:
Penjagaan, Personil, Mako, ResimenAbstract
Untuk mencegah dan menilai risiko kegagalan keamanan dari Obvitnas, Pam Obvitnas perlu mengembangkan teknologi sistem peringatan dini yang dapat mengenali ancaman potensial dari kegagalan keamanan yang mempengaruhi keamanan evifitas lebih awal. Sistem peringatan dini harus mencakup sistem koordinasi Pam Obvitnas yang ditemukan di semua unit regional dengan cara berpikir.Tujuan dalam penelitian ini antara lain, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang efektivitas pelaksanaan penjagaan oleh personil terhadap Mako Resimen I Korps Brimob Polri dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hambatan-hambatan dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelaksanaan penjagaan oleh personil terhadap Mako Resimen I Korps Brimob Polri. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, dan hukum sebagai lembaga sosial atau pola perilaku. Hasil Penelitian yang perlu diperkuat melalui penerapan Mako. Sumber daya manusia di Korps Brimob Polri harus memiliki daya saing, dengan pengembangan kurikulum pendidikan yang efektif agar hasilnya dapat menguasai keterampilan baru, seperti literasi data, keterampilan membaca, analisis, dan pemanfaatan informasi big data di era digital, serta literasi teknologi yang mencakup pemahaman mengenai penggunaan dan aplikasi teknologi, dan literasi manusia, termasuk aspek kemanusiaan, komunikasi, dan desain. Dari kesimpulan yang diperoleh, keefektifan pelaksanaan implementasi oleh Mako Resimen I Brimob sehubungan dengan Keputusan Kapolri, No. Pol.: Kep/54/X/2002, yang dilakukan dengan cara memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditentukan oleh Kepolisian Negara RI dan secara berkala melakukan audit sistem pengamanan sesuai dengan keputusan Kepala Kepolisian Negara RI (Pasal 5). Mengacu pada mandat Keppres No. 63/2004 dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/738/X/2005 mengenai Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional. Panduan tentang sistem pengamanan obvit ini meliputi pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, manajemen audit pengamanan serta pengawasan dan pengendalian.
References
Anton Tabah, Patroli Polisi, Gramedia Utama, Jakarta, 1999
Bappenas, Pengamanan Kawasan Industri Sebagai Obyek Vital Nasional, Bappenas, Jakarta, 2015
Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Unida, Bogor, 2018
Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019
Kepolisian Republik Indonesia, Polri Dalam Pusaran Sejarah Politik Kekuasaan, Polri, Jakarta, 2011
Kunarto. Analisis Data Personil Dan Dimensi Permasalahannya Dalam Rangka Menunjang Operasional Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta: Cipta Manunggal, 2004
Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023
Moh. Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Philipus M. Hadjon Dalam Paper berjudul “Tentang Wewenang", tanpa tahun
Robert R. Friedmann, Community Policing Comparative Perspectives And Prospects, diterjemahkan oleh Koenarto dkk, "Kegiatan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan dan ketertiban Masyarakat Perbandingan Prespektif dan Prospeknya", Cipta Manunggal, Jakarta, 2018
Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Pengawas Penegak Hukum: Mampukah Membawa Perubahan, Yappika, Jakarta, 2017
Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2011
Soebroto Brotodiredjo dalam R. Abdussalam, Penegakan Hukum Di Lapangan Okh Pain, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 2017
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019
Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2014
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sutau Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amir Hamzah, Ani Yumarni, Hidayat Rumatiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




