Proyek Wakaf Tunai: Waqfscape: Halal Nature Retreat
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.19284Keywords:
Wakaf Tunai, Pariwisata Halal, Konsep Waqfscape: Halal Nature RetreatAbstract
Halal Nature Retreat ini sebuah projek yang bersifat wakaf produktif. Projek ini bertujuan untuk merancang, dan mempercantik destinasi wisata syariah dan memiliki konsep yang bersifat ekologi dan wisata alam. Kemudian pemanfaatan lahan wakaf yang belum optimal menjadi lebih optimal dengan pengelolaan yang profesional. Makrostudi proyek ini mengali masalah dalam merancang pembangunan wisata yang menawarkan nilai Syariah Islam, pelestarian lingkungan, serta perhatian pada pemberdayaan ekonomi lokal serta terbukanya lapangan kerja baru terkhusus masyarakat sekitar dan masyarakat umum. Wilayah ini akan meliputi kegiatan rekreasi keluarga, penginapan syariah, edukasi wakaf, lingkungan alam asri, Islamic outbond, pendidikan, kuliner, tempat ibadah dan islamic healing center. Pengelolaan proyek dilakukan oleh nazhir profesional dengan pendekatan wakaf produktif, di mana seluruh keuntungan usaha dialokasikan untuk program sosial, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan potensi besar wakaf tunai yang belum dimanfaatkan di Indonesia, Waqfscape tidak hanya menjadikan ini kesempatan baru dalam pengembangan pariwisata halal, namun juga sebagai islamic social finance model. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pendapatan masyarakat atau industri, dan mengintegrasi pada ekosistem wisata halal yang memiliki spiritual.
References
Ascarya. (2017). Wakaf Produktif dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Umat.
Jurnal Ekonomi Islam, 11(1), 45–65
Crescentrating & Mastercard. (2023). Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023. Diakses dari https://www.crescentrating.com pada tanggal 05 May 2025
Dewi Sri Indriati. (2017). Urgensi Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 15 No. 2
https://bankdata.kemenparekraf.go.id/upload/document_satker/0899fb8537232a13d15ad06741e12b14.pdf. Diakses pada tanggal 5 May 2025
https://wttc.org/news/indonesias-booming-travel-and-tourism-to-support-more-than-12-5-million-jobs. Diakses pada tanggal 5 May 2025
https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/06/Fatwa-MUI-tentang-Wakaf- Uang.pdf
Diakses pada tanggal 6 May 2025
https://kemenag.go.id/nasional/potensi-capai-rp180-t-kemenag-perkuat-kualitas-nazir-dan-kebijakan-tata-kelola-wakaf-uang. Diakses pada tanggal 7 May 2025
Gustani dan Dwi Aditya Ernawan. 2016. Wakaf Tunai sebagai Sumber Alternatif Permodalan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Journal of Islamic Economics Lariba Vol. 2, Issue 2: 39-48, DOI : 10.20885/jielariba.vol2.iss2.art2
Ibn Himam, 1356 H, Fath al-Qadir, Mesir: Penerbit Mustafa Muh ammad, 1356 H,
Rivai, V. (2016). Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif.
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1-10.
Salmah Said dan Andi Muhammad Ali Amiruddin. (2019). Wakaf tunai dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah ISSN (p): 2597-4904 ISSN (e) : 2620-5661 Volume 3, Nomor , h. 43-55
Satyawan, D. (2018). Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 5(2), 48-56.
Muhammad bin Bakar Ibn Manzur, Lisan al-Arab, Bulaq: Penerbit al-Muniriyyah, 1301 H, hlm. 276.
Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, Ahkam al-Waqf fi asy-Syari‘ah al-Islamiyah (Hukum Wakaf), Jakarta: IIMaN Press, 2004, hlm. 3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafiz Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




