Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Industri Skala UMKM: Studi Kasus CV. Amal Mulia Sejahtera

Authors

  • Qatrun Nada Aghia Samsu Universitas Djuanda
  • Lia Amalia Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i4.23510

Keywords:

Sistem Jaminan Produk Halal, SJPH, UMKM herbal, Industri Halal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada industri herbal skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di CV Amal Mulia Sejahtera, Bogor. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi langsung di lapangan, wawancara dengan pihak Quality Assurance dan Quality Control, serta penelaahan dokumen terkait SJPH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Amal Mulia Sejahtera telah mengimplementasikan sebagian besar kriteria utama SJPH, mencakup komitmen dan tanggung jawab manajemen, pengendalian bahan baku, penerapan proses produksi halal, serta sistem keterlacakan (traceability) produk. Meskipun demikian, pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen belum dilakukan secara formal dan terdokumentasi. Secara umum, penerapan SJPH memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu produk herbal dan kepercayaan konsumen. Namun, diperlukan penguatan pada aspek evaluasi dan pemantauan agar implementasi SJPH dapat berjalan secara lebih optimal dan berkelanjutan.

References

Arsil, P., Wicaksono, R., & Hidayat, H. H. (2022). Penerapan Sistem Jaminan Halal untuk Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal dan Meningkatkan Daya Saing UMKM Olahan Duren. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas, 8(1). https://doi.org/10.31602/jpaiuniska.v8i1.5618

Habibi, N. A. (2022). Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Produsen Kecap. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1). https://doi.org/10.36722/jpm.v5i1.1754

Munawar, M. S. Al, Rohmah, M., Anton Rahmadi, Marwati, & Rachmawati, M. (2023). Penerapan sistem jaminan produk halal pada UMKM untuk meningkatkan daya saing produk. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1). https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19996

Nahara, A. R., Bagus Mahardika, G., & Gunawan, S. (2022). Titik Kritis Halal Olahan Produk Alami Sebagai Bahan Aditif Pangan. Halal Research, 2(2), 112–119.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Syamsuri, H., Parakkasi, I., Muthiadin, C., & Amril. (2024). Transformasi Industri Pangan Melalui Undang - Undang Pangan Halal : Manajemen Efektif Sistem Jaminan Halal. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(3), 274–285. https://doi.org/10.37476/jbk.v13i3.4684

Downloads

Published

2026-04-22

How to Cite

Samsu, Q. N. A., & Amalia, L. (2026). Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Industri Skala UMKM: Studi Kasus CV. Amal Mulia Sejahtera. Karimah Tauhid, 5(4), 1809–1815. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i4.23510

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.