Hak Konsumen Sebagai Pengguna Jalan Tol Dengan Aturan Transaksi E-Toll
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.14640Keywords:
E-Toll , Perlindungan Konsumen, TransportasiAbstract
Metode pembayaran secara elektornik dapat dimaknai sebagai suatu bentuk kemajuan teknologi yang begitu cepat sehingga merambat pada seluruh aspek kehidupan termasuk dalam pembayaran jalan tol, namun tidak serta merta menghilangkan sistem pembayaran secara tunai karena negara harus memberikan alternatif pembayaran bagi masyarakat dan tidak menutup kemudahan yang diberikan. Apalgi uang yang digunakan untuk membayar jalan tol adalah uang rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, seolah-olah uang negara tidak berlaku pada pembayaran jalan tol. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan konsep hukum terhadap hak konsumen sebagai pengguna jalan tol dengan aturan transaksi e-toll. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mencoba menggali peraturan perundang-undangan terkait pengaturan transaksi elektronik pada mesin pemebayaran e-tol. Yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, pendapat ahli, serta hasil penelitian orang lain yang relevan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsumen memiliki hak untuk melakukan pembayaran secara tunai dan non tunai, karena dalam ketentuan Pasal 1 UU Jalan menyebutkan bahwa jalan tol adalah jalan yang .penggunanya wajib membayar sejumlah uang yang dapat dimaknai sebagai uang cash. Pembayaran secara elektonik membatasi penggunaan uang rupiah yang merupakan alat transaksi resmi yang dikeluarkan oleh BI sehingga bertentangan dengan UU Mata Uang. Karena uang rupiah dapat digunakan dimana saja kapan saja di seluruh wilayah Indonesia. Dampak penggunaan sistem pembayaran e-tol yaitu dampak positif dan negatif dampak possitif yaitu praktis tanpa melibatkan orang dalam traksaksi akses jalan yang mudah. Sedangkan dampak negatifnya menurut hasil analisis yaitu menyulitkan dalam pengisian ulang, ketika tidak punya saldo maka harus mengisi ulang, sementara jalan yang ramai namun harus mencari tempat pengisian ulang,tambahan pembayaran dari konsumen jika adanya merchant yang bekerjasama dengan Bank penerbit kartu; jika eror maka menyebabkan antrian panjang dan menyebabkan kemacetan, dan resiko uang elektronik dapat dicuri atau disedot oleh pihak lain.
References
Buku:
Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung 2010.
Abdul Manan, Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2014.
Abubakkar Iskandar, Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Tertib, Cet. Keempat, Departemen Perhubungan Indonesia, Jakarta, 2006.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Andri Irfan, Harry Nenobais, dan Darmanto, Implementasi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol (Sebuah Pendekatan Kebijakan Publik), CV. Amerta Media, Banyumas, 2021.
Anis Mashdurohatun, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teori dan Praktik), UIN Walisongo Press, Semarang, 2019.
Aulia Pohan, Sistem Pembayaran Strategi dan Implementasi di Indonesia, Cetakan Ke-1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Dardak, Pembangunan Infrastruktur, Tantangan Utama Indonesia, SWA Forum Consultation, 2012.
E.K. Morlok, Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi, Erlangga, Jakarta, Tanpa Tahun.
Elfrida Gultom, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta, 2009.
Elia Wuri Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan I, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Firman Turmantara Endipradja, Hukum Perlindungan Konsumen, Fisolofi Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan, Malang, Setara Press, 2016.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta, Tanpa Tahun.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Hulman Panjaitan, Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2021.
Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011.
Muhamad Djafar Saidi, Hukum Acara Pengadilan Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Muhamad Qustulani, Modul Matakuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen, PSP Nusantara Press, Tangerang, 2018.
M. Rizal Arif, Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dalam Kerangka Hukum Benda, Nuansa Aulia, Bandung, 2009.
M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, dan Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Academia, Jakarta, 2012.
Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.
Mukti Fajar, Reni Budi Setianingrum, dan Muhammad Annas, Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
Nurliah Nurdin dan Astika Ummy Athahira, HAM, Gender dan Demokrasi (sebuah Tinjuan Teoritis dan Praktis), CV. Sketsa Media, Sumedang, 2022.
Peter Mahmud marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
Purnadi Purwacaraka, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung, 2005.
Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta, 2020.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, Tanpa Tahun.
Theresia A, et.al, Pembangunan Berbasis Masyarakat, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2014.
Tim Penulis, Hukum dan HAM, Widina Bhakti Persada, Bandung, 2023.
Tim Penyusun, Hukum Perlindungan Konsumen, UNSRI Press, Palembang, 2022.
Tim Penyusun, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2019, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jakarta, 2020.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Ketentuan Umum Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lulu Lintas dan Angkutan Jalan, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
W. Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Andi, 2017.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta, 2016.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol.
Jurnal:
A.A. Tasya, Legalitas Sepeda Motor Dalam Ojek Online Sebagai Kendaraan Bermotor Umum Ditinjau Dari Hukum Pengangkutan, Doctoral dissertation, Universitas Airlangga, 2019.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka, Tanpa Tahun, Jakarta.
Gita Putri Amalia dan Eva Hany Fanida, Efektivitas Electronic Toll (e-toll) oleh PT. Jasa Marga Surabaya (Studi Pada Gerbang Tol Otomatis Surabaya-Gempol), Jurnal Universitas Negeri Surabaya, Vol. 5 No 2, , 2017.
Inosentius Syamsul, Perlindunganm Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Tanpa Tahun.
M. Taufik Hidayat, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, Pengembangan Model Fidusia Terhadap Penitipan Barang Dari Persero Pegadaian Kepada Debitur, Jurnal Living Law Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019.
Nadiva Twindri Tarizki, dan Liza Marina, Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Legalitas Norma Dalam Aturan Transaksi Nontunai Diseluruh Ruas Jalan Tol, Supremasi Jurnal Hukum Vol.3, NO. 2, Tanpa Tahun.
Rinto Yulianto, T.N. Syamsah dan Mulyadi, Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Tugas Pengaturan Lalu Lintas, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat Volume 1 Nomor 2 Oktober 2015.
T.B. Joewono, A.K. Tarigan, dan Y. O. Susilo, Road-based public transportation in urban areas of Indonesia: What policies do users expect to improve the service quality, Jurnal Kebijakan Transportasi Vol. 49, 2016.
Tommy Kristian dan Febri Yuliani, Pengawasan Tertib Lalu Lintas Oleh Satlantas Kota Pekanbaru (Studi Kasus Jalan Sudirman), Jurnal JOM FISIP Vol. 2 No. 1-Februari 201.
Internet:
http://bpjt.pu.go.id/konten/jalan-tol/tujuan-dan-manfaat diakses pada tanggal 25 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB.
http://kartuetoll.emoney.blogspot.co.id/2017/10/jenis-kartu-e-money-untuk-pembay aran .html, diakses pada tanggal 27 Februari Pukul 22.10 WIB.
http://www.bankmandiri.co.id/article/mandirietoll-card.asp, diakses pada tanggal 26 Febuari 2024, Pukul 21.15 WIB.
http://www.bni.co.id/id-id/ebanking/tapcash, diakses pada tanggal 26 Febuari 2024, Pukul 21.40 WIB.
https://www.bca.co.id/id/individu/produk/e-banking/flazz, diakses pada tanggal 26 Febuari 2024, Pukul 22.20 WIB.
https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/E-Channel/ Keb utuhan-Kartu/Blink, diakses pada tanggal 27 Febuari 2024, pukul 21.55 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Henri Setiawan, Rachmat Tridjono, Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




