Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Pengendara Go-Jek dalam Transaksi Menggunakan Sistem Go-Pay

Authors

  • Annisa Pertiwi Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18668

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Aplikasi Online

Abstract

Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pengendara ojek berbasis online (GO-JEK) dalam suatu transaksi menggunakan sistem pembayaran non-tunai (GO-PAY). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan sistem berbasis aplikasi online. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis-empiris. Yuridis- empiris adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan perundang-undangan berlaku secara efektif. Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah kerugian yang dialami konsumen karena tindakan wanprestasi yang dilakukan melalui sistem berbasis aplikasi online dapat dimintakan ganti ruginya sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” meskipun belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai transportasi online di Indonesia.

References

Buku:

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: Radja Grafindo Persada, 2005.

Martin Roestamy, 2016. Konsep-konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing DiHubungkan Dengan Hukum Pertanahan, Bandung: Penerbit: Alumni.

Dadang Suprijatna, dkk, 2018. Model Pelayanan Bantuan Hukum Dari Advokat Sebagai Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bogor: Unida Perss.

Endeh Suhartini, dkk. 2019. Hukum Kesehatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Permasyarakatan di Indonesia, Cet. Ke-1, Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Darma, Jarot S., dan Sheina A. Buku Pintar Menguasai Internet. Jakarta: Media Kita. 2008.

Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Harahap,Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Hendra Winarta, Frans. Hukum Penyelesaian Sengketa – Arbitrase Nasional dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafiika, 2013.

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, cet. III, 2007.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Nasution, Az. Iklan dan Konsumen - Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: LPM FE-UI, 1994.

Natasya Sirait, Ningrum. Asosiasi Persaingan Usaha Tidak Sehat. Medan: Pustaka Bangsa Pers, 2003.

Nieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih. Surabaya: Universitas Airlangga, 1985.

Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana, 2008.

Nurmadjito. Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Patrik, Purwahid. Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Pejanjian dan dari Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju, 1994.

Purbo, Onno W dan Aang Arif Wahyudi. Mengenal E-Commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001.

Saija, Ronald dan Roger F. X. V. Letsoin. Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen - Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.

Sjahputra, Iman. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung: PT Alumni, 2010.

Setyosari, Punaji. Metode Penelitian Pendikan & Pengembangan. Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa, Cet. 2, 1970. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, Cet. 31, 2003.

Subekti dan Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, Cet. XIX, 2013.

Supranto, J. Statistik – Teori dan AplikasiI. Jakarta: Erlangga, Ed.6, Cet. 1, 2000. Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2008.

Syawali, Husni dan Neni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Turban, Efraim & David King, dkk. Electronic Commerce – A Managerial and Social Networks Prespective. New York: Springer, 2002.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, Ed. 1, Cet. 4, 2008.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan jalan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/92007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan lainnya:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/92007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Jurnal:

Andi Fitriono, Riska, Budi Setyanto, dan Rehnalemken Ginting. Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Surakarta: Yustisia, 2016.

Gunawan, Johannes. “Product Liabillity” dalam Hukum Bisnis Indonesia. Pro Justitia. Tahun XII. Nomor 2. (April 1994).

Suhartini, Endeh. “Analisis Kepastian Hukum Alat Bukti Pada Perjanjian Elektronik Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik, Jurnal Hukum De’Rechtstaat, Vol. 2, Nomor 1, September 2016.

Eka Supriatinigsih, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Industri Perumahan Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum De’Rechtstaat, Vol. 2, Nomor 2, September 2016

Dadang Suprijatna, Danu Surmani dan Widda Yusman, Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata Di Wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Sukabumi, Jurnal Hukum De’Rechtstaat, Vol. 5, Nomor. 2, September 2019

Internet:

DITJEN PTKN. “Profil Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga”. Diakses di http://ditjenpktn.kemendag.go.id/id/about-us pada 27 Januari 2017.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 43/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG GANTI RUGI (TA’WIDH). Diakses di http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01a rticleid=44&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01retur nid=61 pada 7 Februari 2017.

GO-JEK Indonesia. Syarat dan Ketentuan. Diakses di https://www.go-jek.com/terms pada 24 Februari 2017.

--------------------------. “Frequently Asked Questions – Apa itu GO-PAY?”. Diakses di http://www.go-pay.co.id/faq/id pada 26 September 2016.

Jet, Iskandar. Menebak Masa Depan Gojek (Level II – Inovasi Hijau). Diakses di http://www.kompasiana.com/iskandarjet/menebak-masa-depan-gojek-level- ii-inovasi-hijau_558b55bcb29273750bc2e986 pada 24 Februari 2017.

Prasetio, Bimo dan Sekar Ayu Primandani. Di Balik Gojek, Grabtaxi Dan Uber: Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Aplikasi Transportasi. Diakses di http://strategihukum.net/di-balik-gojek-grabtaxi-dan-uber-menyibak-tanggung- jawab-hukum-penyedia-aplikasi-transportasi pada 24 Februari 2017.

. Peran Pemerintah Dalam Mengatur Bisnis Jasa Berbasis Teknologi Aplikasi. Diakses di http://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa- berbasis-teknologi-aplikasi pada 24 Februari 2017.

Rahadian, Lalu. Ahok Belum Bisa Jawab Soal Pengaturan Gojek. Diakses di http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150727130042-20-68338/ahok-belum- bisa-jawab-soal-pengaturan-gojek/ pada 24 Februari 2017.

Surat Kabar:

Syamsuddin, Didi Irawadi. Konsumen, E-Commerce, dan Perlindungan Hukum.

Suara Pembaruan, 10 Juli 2000.

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Pertiwi, A., Nurwati, & Gilalo, J. J. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Pengendara Go-Jek dalam Transaksi Menggunakan Sistem Go-Pay. Karimah Tauhid, 4(8), 5602–5621. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18668

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.