Implikasi Hukum dan Etika dari Kecerdasan Buatan dalam Aspek Penegakan Hukum

Authors

  • Muhammad Sayyid Rasyid Ridho Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • M. Rendi Aridhayand Universitas Djuanda
  • Teguh Rama Prasja Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.18630

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Penegakan Hukum, Etika, Implikasi Hukum, Regulasi

Abstract

Kecerdasan buatan (AI) telah merevolusi banyak industri, termasuk  penegakan hukum. Teknologi ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, keakuratan, dan kecepatan  proses hukum, seperti analisis data, memprediksi pola kejahatan, dan menerapkan prediksi sistem peradilan (prediksi polisi). Namun, penerapan AI juga menyebabkan konsekuensi hukum dan etika yang kompleks. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak AI pada penegakan hukum dari perspektif hukum dan etika, dengan fokus pada masalah transparansi, akuntabilitas, diskriminasi algoritmik, dan perlindungan hak asasi manusia.

Secara hukum, dalam pemanfaatannya AI membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Ketidakjelasan peraturan dapat menyebabkan resiko pelanggaran  privasi, penyalahgunaan data, dan potensi bias algoritmik yang dapat membahayakan keadilan hukum. Dari perspektif etika, tantangan utama meliputi keadilan sosial, integritas proses hukum, dan tanggung jawab etis dalam pengambilan keputusan berbasis AI.

Studi ini menunjukkan bahwa meskipun AI dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tanpa pengawasan dan manajemen yang tepat, teknologi ini dapat memperburuk ketidakadilan dalam sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, perlu ditemukan pendekatan yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan prinsip hukum dan etika. Artikel ini merekomendasikan penetapan regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI dalam penegakan hukum, pengembangan algoritma yang transparan, dan keterlibatan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan penerapan AI yang etis dan bertanggung jawab.

References

Barfield, W. (2021). The Cambridge Handbook of Artificial Intelligence: Global Perspectives on Law and Ethics. Cambridge: Cambridge University Press.

Binns, R. (2018). "Fairness in Machine Learning: Lessons from Political Philosophy." Proceedings of the 2023 ACM Conference on Fairness, Accountability, and Transparency. New York: ACM.

Brynjolfsson, E., & McAfee, A. (2014). The Second Machine Age: Work, Progress, and Prosperity in a Time of Brilliant Technologies. New York: W. W. Norton & Company.

Cath, C., Wachter, S., Mittelstadt, B., Taddeo, M., & Floridi, L. (2018). "Artificial Intelligence and the ‘Good Society’: The US, EU, and UK Approach." Science and Engineering Ethics, 24(2), 505–528.

European Commission. (2021). Proposal for Artificial Intelligence Act. Brussels: European Commission.

European Union. (2016). General Data Protection Regulation (GDPR). Regulation (EU) 2016/679.

Ferguson, A. G. (2017). The Rise of Big Data Policing: Surveillance, Race, and the Future of Law Enforcement. New York: NYU Press.

Floridi, L. (2013). The Ethics of Information. Oxford: Oxford University Press.

Goodman, B., & Flaxman, S. (2017). "European Union Regulations on Algorithmic Decision-Making and a ‘Right to Explanation’." AI Magazine, 38(3), 50–57.

Indonesia AI Society (IAIS). (2023). Peluang dan Tantangan Penerapan Kecerdasan Buatan di Indonesia. Jakarta: IAIS Press.

Mittelstadt, B. D., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S., & Floridi, L. (2016). "The Ethics of Algorithms: Mapping the Debate." Big Data & Society, 3(2), 1–21.

National Institute of Standards and Technology (NIST). (2022). AI Risk Management Framework. US Department of Commerce.

O'Neil, C. (2016). Weapons of Math Destruction: How Big Data Increases Inequality and Threatens Democracy. New York: Crown Publishing.

Pasquale, F. (2015). The Black Box Society: The Secret Algorithms That Control Money and Information. Cambridge: Harvard University Press.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 249.

Rendi. (2022). ANALISA TERHADAP PENGGUNA APLIKASI SHOPEE YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SPAYLATER. Bogor. Jurnal Hukum Mimbar Justitia 8 (2), 487-508

Teguh. (2022). Penciptaan Undang-Undang Kredit Dalam Memberikan Kepastian Hukum Kegiatan Perkreditan DiTengah Masyarakat. Riau. jurnal Kodifikasi 4 (2), 38-46

Nurwati. (2024). Analisis Yuridis Pencegahan Beredarnya Muatan yang Melanggar Kesusilaan di Media Sosial. Bogor. Karimah Tauhid 3 (6), 6631-6641

Downloads

Published

2025-07-15

How to Cite

Ridho, M. S. R., Nurwati, Aridhayand, M. R., & Prasja, T. R. (2025). Implikasi Hukum dan Etika dari Kecerdasan Buatan dalam Aspek Penegakan Hukum. Karimah Tauhid, 4(7), 5126–5135. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.18630

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.