Penyelesaian Sengketa Waris Adat Pemalsuan Surat Kuasa dan Konflik Atas Hak Milik Tanah di Siborongborong ( Studi Putusan Nomor.31/Pdt/2018/PT MDN)

Authors

  • Firas Risyad Subakti Universitas Djuanda
  • Mouza Septi Pratama Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • R.Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18155

Keywords:

Waris, Adat, Sengketa

Abstract

Artikel ini menyelidiki penyelesaian sengketa waris adat yang diputuskan dalam Putusan Nomor.31/Pdt/2018/PT MDN, yang melibatkan pemalsuan surat kuasa dan sengketa hak milik tanah di Siborongborong. Penyelesaian ini menggambarkan kesulitan yang dihadapi masyarakat Suku Batak dalam menerapkan sistem kewarisan adat, terutama ketika ada upaya pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan konflik berkepanjangan. Fokus dari masalah ini adalah penipuan surat kuasa, di mana pihak-pihak tertentu mencoba mengubah proses peralihan hak milik tanah secara ilegal. Kemudian masalah ini diperparah oleh perbedaan interpretasi antara hukum adat dan nasional, yang sering menyebabkan ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa. Putusan No.31/Pdt/2018/PT MDN menekankan betapa pentingnya melakukan validasi dan verifikasi dokumen untuk mencegah pemalsuan. Hakim yang memutus perkara ini berusaha untuk membuat keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum nasional dengan nilai-nilai hukum adat. Selain itu, artikel ini menekankan betapa pentingnya untuk memahami dengan baik sistem kewarisan adat Suku Batak dan betapa pentingnya bekerja sama antara institusi hukum adat dan nasional untuk menyelesaikan perselisihan seperti ini.

References

Admin. (2013, July 1). Pembagian Warisan Dalam Adat Batak Toba. Komunitas Batak. https://www.komunitas-batak.com/pembagian-warisan-dalam-adat-batak-toba/

Dwi Putra Jawa, Hukum Kewarisan di Indonesia, (Bengkulu: Zara Abadi, 2020), hlm. 1.

I Ketut Markeling, Hukum Perdata Pokok Bahasan : Hukum Waris, Universitas Udayana, Denpasar, 2016, hlm. 6

Mohammad Yasir Fauzi, Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia, Jurnal Pengembangan MasyarakatIslam, Vol. 9, No. 2, 2020, hlm. 53

Mohammad Yasir Fauzi, Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia, Jurnal Pengembangan Masyaraat Islam, Vol. 9, No. 2, 2020, hlm. 57.

Nuraidah, S., & Yumarni, A. (2021). Acculturation of The Application of Inheritance Law in The Sundanese Indigenous Community of Wiwitan. Indonesian Journal of Social Research (IJSR), 3(2), 135-142.

Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Suku Batak. (2021, September 5). Warga Batak. https://wargabatak.olahaninternet.my.id/2021/09/Tata-Cara-Pembagian Harta-Warisan-Dalam-Suku-Batak.html.

Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Subakti, F. R., Pratama, M. S., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. A. (2025). Penyelesaian Sengketa Waris Adat Pemalsuan Surat Kuasa dan Konflik Atas Hak Milik Tanah di Siborongborong ( Studi Putusan Nomor.31/Pdt/2018/PT MDN). Karimah Tauhid, 4(6), 3739–3747. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18155

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.