Telaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)

Authors

  • Wahyu Eko Saputro Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.18059

Keywords:

Investasi, Dana Zakat, Fatwa MUI, Islam

Abstract

Investasi merupakan salah satu kegiatan yang bisa dilakukan untuk memenuhi keperluan di masa depan. Memikirkan tenang kebutuhan di masa depan adalah hal yang sangat penting sebelum melakukan investasi. Kemampuan untuk berinvestasi serta kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sangatlah penting saat ini, di masa depan sangat dipengaruhi oleh seberapa besar kita bisa menyimpan tabungan. Zakat merupakan sejumlah uang yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim ketika telah memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Salah satu prinsip dalam islam adalah bahwa zakat harus diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hak menerimanya. Hasil dari zakat dapat dilihat sebagai alat untuk berinvestasi bersama, karena berkontribusi besar dalam memperbaiki kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh sebab itu, ada usulan agar harta zakat diinvestasikan untuk usaha yang produktif agar hasilnya dapat darasakan oleh masyarakat. Pengelolaan harta zakat perlu mengikuti aturan-aturan syariat islam agar setiap individu dapat memahaminya dengan baik.

References

Sumber Skripsi dan Jurnal :

Amru, ‘Investasi Dalam Pengelolaan Harta Zakat Dalam Islam’, Wahana Inovasi, 9.2 (2020), pp. 123–27

Dimyati, Dimyati, ‘Urgensi Zakat Produktif Di Indonesia’, Al-Tijary, 2.2 (2018), p. 189, doi:10.21093/at.v2i2.693

Pitriani, Iin, Siti Zailia, and Legawan Isa, ‘Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Imam Hanafi Dan Imam Maliki’, Muqaranah, 5.2 (2021), pp. 125–36, doi:10.19109/muqaranah.v5i2.10510

Pusat Kajian Strategis - Badan Amil Zakat Nasional, Standar Laboratorium Manajemen Zakat, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2021

ZINA, PHBAH, and S W BAHTIAR, ‘Universias Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Fakultas Syariah Juni 2024’, 4, 2024 <http://digilib.uinkhas.ac.id/36123/1/SHOFIYATUL WIDAD BAHTIAR_S20191176.pdf>

Undang – Undang :

Fatwa MUI No. 4 tahun 2003. Tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi)

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Saputro, W. E., & Yumarni, A. (2025). Telaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi). Karimah Tauhid, 4(7), 4440–4444. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.18059

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.