Pengaruh E-Commerce Terhadap Kejahatan Siber: Perpspektif Hukum Telematika Indonesia

Authors

  • Fitrio Eko Saputra Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Muhamad Aminuloh Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.14373

Keywords:

E-Commerce, Cyber Crime, Hukum Telematika

Abstract

E-Commerce menjadi pasar baru yang mendadak banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, pada tahun 2021 Indonesia menjadi pasar e-commerce terbesar kesembilan dengan pendapatan sebesar US$ 43,4 M. Dibalik popularitas yang didapatkan oleh E-commerce pastinya ada kejahatan siber didalamnya, sehingga hal ini menarik dikaji dengan perspektif hukum telematika Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Penelitian ini merupakan Library Research (penelitian kepustakaan) yang mengkaji secara mendalam melalui buku, artikel dan bahan-bahan kepustakaan lainnya. Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu aspek hukum yang melindungi transaksi konsumen antara lain: 1) Perlindungan data pribadi, 2) Transparansi Harga dan Informasi Produk, 3) Hak Untuk Mengembalikan Barang, 4) Perlindungan Terhadap Penipuan dan Praktik Bisnis yang Curang, 5) Mekanisme Penyelesesaian Sengketa. beberapa tanggung jawab penyedia layanan e-commerce terhadap pengguna yang dirugikan dalam transaksi jual beli online sebagai berikut: 1) Tanggung Jawab Hukum Atas Produk (Product Liability), 2) Tanggung Jawab Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan, 3) Tanggung Jawab atas Kebocoran Data Pengguna.

References

amudji, Soerjono Soekanto and Sri. SPeneliti Hukum Normatif. Bandung: Raja Grafindo Persada, 2012.

Mufarizzaturrizkiyah, Abdul Aziz, Leliya. E-Commerce: Perilaku Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Muslim. Cirebon: Elsi Pro, 2020.

Muhammad Siddiq Armia. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022.

Mustajibah, Tutik. “Dinamika E-Commerce Di Indonesia Tahun 1999-2015.” E-Journal Pendidikan Sejarah 10, no. 3 (2021): 3–11.

Park, Sanghyun Kim and Hyunsun. “Effects of Various Characteristics of Social Commerce (S-Commerce) on Consumers’ Trust and Trust Performance’.” International Journal of Information Management 33, no. 2 (2013): 318–32. https://doi.org/10.1016/j.ijinfomgt.2012.11.006%3E.

Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (2019).

Downloads

Published

2025-02-17

How to Cite

Saputra, F. E., Nurwati, & Aminuloh, M. (2025). Pengaruh E-Commerce Terhadap Kejahatan Siber: Perpspektif Hukum Telematika Indonesia . Karimah Tauhid, 4(2), 1302–1318. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.14373

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.