Fungsionalisasi dalam Melindungi dan Mengayomi Korban Gempa Bumi Di Kabupaten Cianjur

Authors

  • Ilham Ramadhani Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeny Universitas Djuanda
  • M. Jusuf Arsjad Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.24336

Keywords:

fungsionalisasi, tim SAR Batalyon B, melindungi, korban, bencana alam

Abstract

Sebagai salah satu negara yang wilayahnya dilalui jalur ring of fire (cincin api) dunia. Indonesia menjadi negara yang rawan terhadap bencana gempa bumi dan erupsi gunung api. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), erupsi gunung api merupakan bencana yang dapat mengakibatkan korban terbanyak ke-2 di Indonesia setelah bencana tsunami. Gempa bumi sendiri merupakan getaran yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Peristiwa tersebut ditandai dengan patahnya lapisan batuan pada kerak bumi. Seperti yang terjadi pada tanggal 21 November 2022 pukul 13:21:10 WIB di Cianjur. Dimana gempa bumi berkekuatan 5.6 Magnitudo dirasakan oleh masyarakat Cianjur dan sekitarnya. Gempa bumi ini menyebabkan tanah longsor di beberapa lokasi di wilayah Cianjur dan mengakibatkan 268 korban jiwa dan lebih dari 2.000 rumah mengalami kerusakan. Penanggulangan bencana harus ditangani secara integral, holistik dan komprehensif. Untuk mengatasi permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat dalam persoalan tersebut, sehingga Pemerintah harus bertanggung jawab dalam penanggulanggan bencana. Guna membantu antisipasi dan penanganan bencana alam di wilayah Cianjur, maka Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar turut serta terlibat dalam membantu penanganan bencana, yaitu melalui Tim SAR yang ada di lingkungan Mako Brimob Cipanas.

Akan tetapi, seberapa penting peran Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar dalam penanganan bencana di wilayah Cianjur masih perlu dipertanyakan, karena sejatinya tugas Brimob ialah mengatasi gangguan keamanan berkadar tinggi dan ada BNPB dan BPBD yang memang secara khusus menangani bencana alam. Tentu saja hal ini perlu dikaji lebih lanjut, sehingga dapat diketahui secara pasti peran Brimob dalam penanganan bencana alam, khususnya yang terjadi di wilayah Cianjur.

References

Fendiarmo, A. P. (2023). Analisis Yuridis Peran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penanganan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Pasca Pengesahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp (Studi Kasus di Polres Jepara) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Hendratno, I., & Husein, S. (2025). Peningkatan Peran Satuan Samapta Dalam Pelaksanaan Program Patroli Siaga Bencana di Wilayah Kota Bogor. Karimah Tauhid, 4(2), 1506-1521.

Mediasinfo.net, Tribrata News

NADI, C. (2023). EKSISTENSI SATUAN BRIMOB POLDA JAMBI DALAM

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TEORISME (Doctoral dissertation, Universitas BATANGHARI Jambi).

Nuraeny, H. (2015). Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 501-518.

Paren, M. A., Yumarni, A., Rumatiga, H., & Djuanda, F. H. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA.

In Karimah Tauhid (Vol. 2, Issue 6).

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Ramadhani, I., Nuraeny, H., & Arsjad, M. J. (2026). Fungsionalisasi dalam Melindungi dan Mengayomi Korban Gempa Bumi Di Kabupaten Cianjur. Karimah Tauhid, 5(3), 1335–1346. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.24336

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 

You may also start an advanced similarity search for this article.