Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.21736Keywords:
Perlindungan Konsumen, Transaksi, E-CommerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini juga menggunakan yuridis normatif dalam penelitian ini mengutamakan kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan konsumen dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber utama informasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan dokumentasi. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu membandingkan data yang diperoleh dari berbagai sumber (wawancara, observasi, dan dokumentasi) guna mengurangi bias dan meningkatkan akurasi hasil penelitian. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Proses analisis dilakukan adalah deskripsi data, analisis tematik, dan evaluasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce diatur melalui berbagai regulasi hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan elektronik. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Implementasi perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari kurangnya edukasi konsumen hingga kesulitan dalam penegakan hukum. Namun, dengan berbagai upaya.
References
Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
I Nyoman Kerthia Wahyudi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk Pada Saat Produksi Ditinjau Dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999.” Jurnal Interpretasi Hukum 3(1): 89–94. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/4644.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rohmana, Devie Wianda. 2023. “Peranan Ekonomi Digital Dalam Peningkatan Pertumbuhan UMKM: Peluang Dan Tantangan.” In Indonesian Proceedings and Annual Conference of Islamic Law And Sharia Economic (IPACILSE) 1(1): 42–48. https://prosiding.uit-lirboyo.ac.id/index.php/psh/article/view/312.
Sumardjono, Maria SW. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Supriyadi, Ahmad. 2018. “Hak Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 1(1): 85–97.
Yuyut Prayuti. 2024. “Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen Di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce Dan Perlindungan Data Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 5(1): 903–13. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/8482.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ericha Rizky Nurahman, Jacobus Jopie Gilalo, Togar Natigor Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




