Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i9.21200Keywords:
Hukum, perlindungan, konsumen, penjual, pembeliAbstract
Jual beli merupakan hal yang tidak asing lagi di kehidupan masyarakat Indonesia, setiap harinya pasti ada orang yang melakukan kegiatan jual beli. Jual beli dapat diartikan sebagai sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak penjual sebagai pelaku usaha dan pihak pembeli sebagai konsumen. Didalam kegiatan jual beli terkadang salah satu pihak ada yang dirugikan, terutamanya pihak konsumen. Karena hal tersebut di Indonesia dikeluarkan hukum perlindungan konsumen. Tidak sedikit masyarakat indonesia yang belum tahu apa pentingnya hukum perlindungan konsumen, terutamanya untuk kegiatan jual beli. Berdasarkan hal tersebut maka penulis melakukan penelitian untuk mengetahui mengapa hukum perlindungan konsumen penting untuk dipahami oleh pihak penjual selaku pelaku usaha dan pembeli selaku konsumen. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Mulai dari pengertian jual beli, pengertian hukum perlindungan konsumen, pentingnya hukum perlindungan konsumen bagi penjual dan pertingnya hukum perlindungan konsumen bagi pembeli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif (menggambarkan) analisis (menguraikan). Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen sangatlah penting dalam kegiatan jual beli, bagi pihak penjual selaku pelaku usaha penting karena dapat mencegah melakukan hal yang dilarang dalam hukum serta hal yang merugikan, bagi pihak pembeli selaku konsumen penting karena dapat menjamin keamanan ketika melakukan kegiatan jual beli.
References
Ayu, L. (2018, M$e$i 9). Pe$m$aham$an M$e$nge$nai Jual Be$li Se$cara Singkat. Diam$bil ke$m$bali dari Kom$pasiana:
https://www.kom$pasiana.com$/re$al_ss/5af31da 1bde$57542d975c664/pe$m$aham$an-m$e$nge$nai- jual-be$li-se$cara-
singkat%20Hukum$%20Pe$rlindungan%20Kons um$e$n%20di%20Indone$sia%20-
%20Jurnal%20Hukum$
DSLA. (t.thn.). Pe$rlindungan Konsum$e$n am$an Ole$h UU Pe$rlindungan Konsum$e$n. Diam$bil ke$m$bali dari DSLAlawfirm$: https://www.dslalawfirm$.com$/id/pe$rlindungankonsum$e$n/
Kristiyanti, C. T. (2011). Hukum$ Pe$rlindungan Konsum$e$n. Jakarta: Sinar Grafika. Kurniawan. (2011). Hukum$ Pe$rlindungan Konsum$e$n: Proble$m$atika ke$dudukan dan
Ke$kuatan Putusan badan Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta Konsum$e$n (BPSK).
M$alang: Unive$rsitas Brawijaya Pre$ss.
Nuryana, Y. (2003). Kore$lasi Fawatih Al-Suwar Dan Khawatim$ Al-Suwar Dalam$ Al-Qur'an. Tafsir
Hadis.
Saroh, S. (2021, M$e$i 9). M$anfaat Pe$rlindungan Konsum$e$n. Diam$bil ke$m$bali dari Acade$m$ia.e$du:
https://www.acade$m$ia.e$du/19282313/M$anfaat
_Pe$rlindungan_Konsum$e$n_adalah Sri, N., & Putra, P. A. (2017). Hukum$ Bisnis: Dile$ngkapi De$ngan Kajian Hukum$ Bisnis Syariah. Bandung: PT Re$fika Aditam$a.
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999. (2018, M$e$i 30). Diam$bil ke$m$bali dari Badan Standarisasi Nasional :
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aditya Dellis Tianto, Jacobus Jopie Gilalo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




