Kontribusi Teori Critical Legal Studies (CLS) dalam Menafsirkan Ketimpangan Hukum

Authors

  • Anna Kristiana Wahyuningsih Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeny Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19125

Keywords:

Critical Legal Studies, Ketimpangan Hukum, Keadilan Substantif, Relasi Kuasa, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini membahas kontribusi pendekatan Critical Legal Studies (CLS) dalam menafsirkan ketimpangan hukum, khususnya dalam konteks sistem hukum di Indonesia. CLS lahir sebagai respons terhadap klaim netralitas dan objektivitas hukum, dengan menekankan bahwa hukum merupakan produk konstruksi sosial yang sarat akan relasi kuasa politik, ekonomi, dan budaya. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, studi ini menganalisis bagaimana CLS dapat digunakan untuk mengkritisi sistem hukum yang cenderung melanggengkan ketidakadilan struktural. Beberapa kasus, seperti konflik agraria, eksploitasi buruh, diskriminasi gender, dan bias penegakan hukum terhadap kasus korupsi, menjadi contoh nyata bagaimana hukum sering kali berpihak pada kepentingan kelompok dominan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa CLS tidak hanya relevan sebagai alat kritik terhadap sistem hukum mapan, tetapi juga menawarkan landasan teoritis untuk reformasi hukum yang lebih adil dan kontekstual. CLS berkontribusi dalam mendorong perubahan paradigma dalam pendidikan hukum serta memperkuat peran aktor hukum sebagai agen transformasi sosial yang berpihak pada keadilan substantif.

References

Azizah, N. (2022). Kesenjangan hukum dalam perlindungan buruh kontrak di era UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Ketenagakerjaan, 7(1), 45–58.

Elta, Y. H. T., & Yoserwan. (2023). Paradigma Critical Legal Studies terhadap asas legalitas di dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UNES Law Review, 6(1).

Fadhillah, R. (2022). Kritik Critical Legal Studies terhadap kurikulum pendidikan hukum di Indonesia [Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. https://repository.uii.ac.id

Gojali, D. (2022). Filsafat hukum: Aktualisasi Critical Legal Studies di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2).

Hayat, R. S. (2021). Konsep dasar Critical Legal Studies: Kritik atas formalisme hukum. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 45–58.

Hidayat, A. (2018). Peran CLS dalam pembaruan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 6(2), 132–145.

Kurniawan, D. (2019). Critical Legal Studies dan keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 45–60. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.45-60

Mahfud MD. (2024a, Mei 18). Mahfud MD ingatkan ahli hukum jangan terjebak keberpihakan politik. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2887109/mahfud-md-ingatkan-ahli-hukum-jangan-terjebak-keberpihakan-politik

Mahfud MD. (2024b, Juni 14). Mahfud MD sebut "Rule by Law" jadi penyakit sistem hukum Indonesia. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/14/18240881/mahfud-md-sebut-rule-by-law-jadi-penyakit-sistem-hukum-indonesia

Mahfud MD. (2024c, November 21). Demokrasi membaik, hukum tidak. Jurnas.com. https://www.jurnas.com/artikel/15131/Mahfud-MD--Demokrasi-Membaik-Hukum-Tidak/

Murdoko. (2016). Disparitas penegakan hukum di Indonesia (Analisis kritis kasus nenek Minah dalam perspektif hukum progresif). Perspektif Hukum, 16(2), 221–230.

Nuraini, D. (2023). Ketidakadilan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Jurnal Gender dan Hukum, 10(2), 102–115.

Nugraha, N. (2019). Tingginya putusan verstek dalam perkara cerai gugat pada tahun 2018 di Pengadilan Agama Sumedang [Disertasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung].

Pratiwi, D. I. (2021). Ketimpangan penegakan hukum dalam kasus agraria: Studi kasus di Kalimantan Tengah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 189–204. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2721

Rahmawati, S. (2020). Ketimpangan penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 39–52. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.578

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat hukum aliran studi hukum kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan aktualisasinya dalam hukum Indonesia. ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan, 5(3), 1–12.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 157.

Safa’at, M. A., & Istiqomah, M. (2022). Critical Legal Studies (CLS): An alternative for critical legal thinking in Indonesia. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 7(1), 1–15.

Saragih, M. (2020). Peran pengacara HAM dalam perspektif Critical Legal Studies. Jurnal Advokasi dan Keadilan, 9(1), 21–34. https://doi.org/10.22146/jak.9.1.21-34

Siregar, A. (2023). Paradigma Critical Legal Studies terhadap asas legalitas di dalam sistem hukum pidana Indonesia. Review of Indonesian Law, 6(1), 2508–2515.

Suni, S. (2016). Cerai gugat istri akibat suami masuk penjara menurut hukum Islam dan hukum positif (Studi kasus di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang) [Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang].

Unger, R. M. (1983). The Critical Legal Studies movement. Harvard Law Review, 96(3), 561–675.

Unger, R. M. (2015). The Critical Legal Studies Movement: Another time, a greater task. Verso Books.

Yusuf, A. (2017). Ketimpangan sosial dan kritik CLS terhadap sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 4(2), 67–78.

Ash-shidiqqi, E. A. (2021). Rule of Law dalam perspektif Critical Legal Studies. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 25–36.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Wahyuningsih, A. K., & Nuraeny, H. (2025). Kontribusi Teori Critical Legal Studies (CLS) dalam Menafsirkan Ketimpangan Hukum. Karimah Tauhid, 4(6), 4061–4077. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19125

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.