Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada Produk Minuman Telang Coco pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Nabil Fresh

Authors

  • Sapira Aprilia Universitas Djuanda
  • Distya Riski Hapsari Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.18590

Keywords:

Cara Pengolahan Pangan yang Baik, Izin Edar, Minuman Telang

Abstract

Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) memiliki peran penting untuk menjamin keamanan serta kualitas makanan, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penelitian ini mengevaluasi implementasi CPPOB pada produk Telang Coco di UMK Nabil Fresh menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, gap assessment, analisis dokumen, dan wawancara. Sebelum pendampingan, proses produksi menghadapi berbagai ketidaksesuaian, seperti tata letak yang kurang optimal, fasilitas sanitasi yang belum memadai, dan belum tersedianya dokumentasi CPPOB yang lengkap. Setelah implementasi CPPOB, dilakukan perbaikan sarana produksi, penyusunan SOP, serta peningkatan kebersihan dan sistem pencatatan. Evaluasi menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap CPPOB, dengan perbaikan mutu dan keamanan produk yang signifikan. Implementasi CPPOB mendukung UMK Nabil Fresh dalam meningkatkan standar produksinya dan memperluas peluang memperoleh izin edar BPOM.

References

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan . Peraturan BPOM. Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2016. Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan BPOM. Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kategori Pangan. Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan . Peraturan BPOM. Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan. Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan . Peraturan BPOM. Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2003. SK Kepala BPOM RI No:HK.00.05.52.4321 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan. Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. Profil Balai POM di Bogor. Website. https://bogor.pom.go.id/. Diakses pada tanggal 11 Maret 2025.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berita Program Pangan Aman Goes to Campus BBPOM di Jakarta. Website. https://jakarta.pom.go.id/berita/program-pangan-aman-goes-to-campus-di-bbpom-jakarta . Diakses pada 9 Maret 2025.

Faridah, F., Sari, R., Dewi, R., Fitri, G., Ruhana, R., Marzuki, M. dan Adriana, A. 2023. Pelatihan Penyusunan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Pada Tenant Inkubator Bisnis Politeknik Negeri Lhokseumawe. Jurnal Vokasi, 7(2).

Hermanu, B. 2016. Studi implementasi izin edar produk pangan industri rumah tangga (P-IRT) dalam mewujudkan keamanan pangan yang optimal di kota semarang. Jurnal ilmiah hukum dan dinamika masyarakat, 11(2).

Kusumahati, S., Juliastuti, S. R., Hendrianie, N., Darmawan, R., Rahmawati, Y.,Oktavianingrum, E. ., dan Rachmaniah, O. 2023. Sertifikasi CPPOB dan Halal pada Produk Makanan Minuman: Upaya Meningkatkan Keunggulan Ekonomi Suatu Produk. Sewagati, 7(1).

Nurcahyo, E., dan Nurcahyo, E. 2018. Pengaturan dan pengawasan produk pangan olahan kemasan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3).

Peraturan Menteri Perindustrian. 2010. Pedoman cara produksi pangan olahan yang baik (Good Manufacturing Practices). Jakarta.

R. Pratinova., T. Muhandri., dan S. Nurjanah.“Karakteristik dan Pemenuhan CPPOB Pelaku UMKM Online Produk Olahan Beku Daging Sapi dan Ayam di DKI Jakarta”.Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi Hasil Peternakan, 8(3).

Ratna, A. M., dan Aminullah, M. W. (2022). Renovasi Layout Sanitasi Kerupuk Ikan Sarden Dahlia Di Desa Air Itam Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ikra-Ith Abdimas, 5(3), 139-143.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.18 tahun 2012 tentang Pangan. Jakarta Republik Indonesia

Wijayanti, Aulia Tri, Tyas Septia Nova, and Hastawati Chrisna Suroso. 2021. “PerancanganUlang Tata Letak Fasilitas (Re-Layout) Pada Produksi Kerupuk Di UD. Sekar.” Jurnal Teknologi Industri 1(1).

Wignjosoebroto, Sritomo.2003. Tata Letak Pabrik dan Pemindahan Bahan. Surabaya (ID): Guna Widya.

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Aprilia, S., & Hapsari, D. R. (2025). Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada Produk Minuman Telang Coco pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Nabil Fresh. Karimah Tauhid, 4(5), 2813–2823. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.18590

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.