Prosedur Pengelolaan Pendapatan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-=P2) di Kecamatan Cicurug-Sukabumi Berdasarkan Fungsi Kecamatan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan

Authors

  • Siti Maspupah Universitas Djuanda
  • Didi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15113

Keywords:

Kecamatan, Pemungutan PBB-P2, Distribusi SPPT, Pengawasan, Monev

Abstract

Laporan ini membahas mengenai prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi berdasarkan fungsi Kecamatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mendistribusikan atau menyampaikan SPPT dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan PBB-P2, mengevaluasi dan monitoring secara langsung dilapangan mengenai pencapaian target PBB-P2, dalam melaksanakan upaya penyelesaian pemungutan pajak yang dilakukan oleh kecamatan dan jika terjadi suatu keterlambatan dalam penyetoran dan tidak sesuai dengan skala prioritas, maka melaksanakan kegiatan pembinaan, merupakan langkah dan upaya yang strategis dalam keberhasilan PBB-P2. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan cara pendekatan deskriptif yang memiliki tujuan untuk menggambarkan realita bagaimana terjadinya prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan fungsi Kecamatan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa prosedur pemungutan PBB-P2 telah dilakukan sesuai dengan fungsi kecamatan dengan point yang telah disebutkan dalam tujan penelitian ini. Namun, dalam melakukan prosedur tersebut perlu ditingkatkan agar berjalan dengan optimal.

References

Mafaza, W., Mayowan, Y. and Sasetiadi, T.H., 2016. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 11(1).

Sapriadi, D., 2013. Pengaruh kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB (Pada Kecamatan Selupu Rejang). Jurnal Akuntansi, 1(1).

Alam, S., 2014. Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Skripsi. Makasar: Program Studi Akuntansi Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar.

Rustiyaningsih, S., 2011. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 35(2).

Mardiasmo, M.B.A., 2016. PERPAJAKAN–Edisi Terbaru. Penerbit Andi.

Komala, M.R., Kusuma, I.C. and Didi, D., 2024. Analisis Penetapan Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07. JURNAL AKUNIDA, 10(1), pp.59-67.

Kurnia 2010 Abdillah, M.R., 2017. PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK, SANKSI PAJAK, DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Survei pada 5 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Bandung dan Kabupaten Cianjur) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas Bandung).

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Maspupah, S., & Didi. (2024). Prosedur Pengelolaan Pendapatan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-=P2) di Kecamatan Cicurug-Sukabumi Berdasarkan Fungsi Kecamatan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Karimah Tauhid, 3(11), 12292–12305. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15113

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.