Prosedur Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah kelas A Ciawi Kabupaten Bogor

Authors

  • Nina Alya Mariyam Universitas Djuanda
  • Ayi Jamaludin Aziz Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15641

Keywords:

SPPT, PBB-P2, Prosedur Penerbitan, UPT Pajak Daerah, Kabupaten Bogor

Abstract

Laporan ini membahas mengenai Prosedur Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi BangunanaPerdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi, Kabupaten Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur penerbitan dan distribusi SPPT serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan sistem PBB- P2. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana penelitian ini menggambarkan realitas penerbitan dan pemungutan PBB-P2 berdasarkan data yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun prosedur penerbitan SPPT telah dijalankan secara efektif dan efisien, namun masih terdapat masalah dalam pengumpulan pajak dari para wajib pajak. Sehingga, dibutuhkan peningkatan pengawasan dan sosialisasi untuk meningkatkan efektivitas penerbitan dan pemungutan PBB-P2.

References

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/KMK.04.1985 Tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04.1998 Tentang Penetapan Klasifikasi Dan earan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan.

Nurhafiani, 2020. Skripsi, Pengaruh Kontribusi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Studi Kasus Di Kabupaten Pasaman Barat.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah Kelas A Pada Badan Pendapatan Daerah.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 1985 Tentang Penetapan Besarnya Presentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ayo Pajak, 2021. https://ayopajak.com/sppt.adalah. Diakses pada 15 Maret pukul 20.30

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan- pajak.

Diakses pada 16 Mei pukul 19.02 https://bappenda.bogorkab.go.id

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Mariyam, N. A., & Aziz, A. J. (2024). Prosedur Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah kelas A Ciawi Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 3(11), 12373–12383. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15641

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.