Model Perlindungan Hukum kepada Kreditur Beritikad Baik Terhadap Putusan Non Executable

Authors

  • Ardi Pramudia Universitas Djuanda
  • Aal Lukmanul Hakim Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.14462

Keywords:

model, perlindungan hukum, kreditur, eksekutibel

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3647 K/PDT/2020 tidak dapat dilakukan eksekusi, karena PT. EJB sudah tidak lagi beroperasi, dan aset-asetnya pun tidak diketahui secara pasti keberadaannya, hal ini disebabkan oleh sudah beralih/berpindah tangan kepada pihak lain, sehingga hal ini semakin sulit bagi kreditur untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana termuat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3647 K/PDT/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengkajian terhadap isi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan doktrin, serta penelitian-penelitian ilmiah. Adapun objek penelitian ini ialah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 75/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban hukum debitur yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan berdasarkan konsep tanggung jawab yang timbul dari adanya aturan hukum yang memberikan kewajiban kepada subyek hukum dengan ancaman sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Kondisi hukum yang dialami oleh PT BSIN sebagai kreditur melawan PT EJB sebagai debitur yang tidak kunjung mendapatkan hasil menimbulkan hilangnya rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga PT EJB sebagai debitur harus tetap memenuhi kewajibannya kepada PT BSIN sebagai kreditur. Model perlindungan hukum kepada kreditur terhadap putusan non executable guna memberikan hak-hak kreditur maka dilakukan upaya paksa yang dilakukan negara terhadap debitur untuk memenuhi kewajibannya; dilakukan sita jaminan; dan lelang, serta dilakukan upaya hukum lain melalui Permohonan Kepailitan, PKPU maupun Pidana.

References

Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher, Bandar Lampung.

Bernard L. Tanya, et.al, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

C.S.T Kansil, Engelien R Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Endeh Suhartini, 2020, Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture (JMLC) 1 (2).

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, dan Eka Suprihatiningsih, 2020, Optimization of Wage Payments in PT Unitex Bogor in Efforts to Improve Workers’ Welfare, Advances in Economics, Business and Management Research, Volume 140 International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH)

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang–Undang, Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung, tt.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, 2020, Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.

M. Taufich Hidayat, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, 2019, Pengembangan Model Fidusia Terhadap Penitipan Barang Dari Persero Pegadaian Kepada Debitur, Jurnal Living Law Volume 11 Nomor 2, Oktober.

Martin Roestamy, 2016, Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 2, September.

Muchsin, 2013, Rule of Law (Supermasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Martin Roestamy, 2016, Paradigma Hak Kebendaan Kepemilikan Sarusun Yang Dibangun Pada Lahan Hak Guna Bangunan, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 1, Maret.

Naurah Afra Nazhifah, Ani Yumarni, dan J.Jopie Gilalo, 2019, Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/Pdt.Sus-Kppu/2017 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Asing, Jurnal Hukum De'rechtsstaat Volume 5 No. 2, September.

Patrik Purwahid dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Undip Press, Semarang.

R. Subekti, 2009, Aneka Perjanjian, Cetakan Ketujuh, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim H.S., 2015, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. Ke-14, Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Soesilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Ahmad Budi Cahyono, 2005, Hukum Perdata (Suatu Pengantar), CV Gitama Jaya, Jakarta.

Soejono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, UI Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2011, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Sudikno Mertukusumo, 2009, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum ProgramPascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Tanpa Tahun.

Teresia Dweyana Resa, Jaka Santos Adiwijaya, dan Ujang Bahar, 2020, Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Kerjasama Kegiatan Pertambangan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Living Law Volume 12 Nomor 2, Juli.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Pramudia, A., Hakim, A. L., & Rumatiga, H. (2024). Model Perlindungan Hukum kepada Kreditur Beritikad Baik Terhadap Putusan Non Executable. Karimah Tauhid, 3(12), 13573–13592. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.14462

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.