Analisis Advocacy Coalition Framework dalam Perubahan Kebijakan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah (Studi pada Kota Pekanbaru)

Authors

  • Ayatullah Komeini Universitas Riau
  • Zulkarnaini Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i7.25361

Keywords:

advocacy coalition framework, policy change, mahkamah konstitusi, pilkada

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis fenomena perubahan kebijakan (policy change) dalam ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan Advocacy Coalition Framework (ACF) yang dikembangkan oleh Sabatier. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dan menghasilkan perubahan kebijakan yang memperluas struktur kesempatan politik bagi partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah tahun 2024. Melalui mekanisme judicial review, kedua partai menempuh jalur Mahkamah Konstitusi sebagai arena evaluasi kebijakan untuk mendorong perubahan regulasi. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola berpikir induktif dan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Buruh dan Partai Gelora bertindak sebagai koalisi advokasi yang memiliki keyakinan bersama mengenai perlunya reformasi ambang batas pencalonan kepala daerah dengan mengajukan permohonan Judicial Review ke MK. Pada konteks Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2024, dampak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berhasil memperluas struktur kesempatan politik bagi partai-partai non parlemen. Tetapi perluasan kesempatan tersebut tidak secara otomatis meningkatkan kemampuan partai untuk berpartisipasi sebagai pengusung pasangan calon karena masih terdapat partai yang mengalami hambatan administratif dan kapasitas organisasi.

References

Birkland, T. A. (2019). An introduction to the policy process: Theories, concepts, and models of public policy making (Edisi ke-5). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781351023948

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.

Howlett, M., Ramesh, M., & Perl, A. (2020). Studying public policy: Principles and processes (4th ed.). Oxford University Press.

Jenkins-Smith, H. C., & Weible, C. M. (Eds.). (2025). The Advocacy Coalition Framework. Palgrave Macmillan

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis.

Sabatier, P. A. (1988). An Advocacy Coalition Framework of Policy Change and the Role of Policy-Oriented Learning Therein. Policy Sciences, 21(2–3), 129–168.

Sabatier, P. A., & Weible, C. M. (2019). The Advocacy Coalition Framework: Innovations and Clarifications.

Weible, C. M., & Nohrstedt, D. (2013). The Advocacy Coalition Framework: Coalitions, Learning and Policy Change

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Komeini, A., & Zulkarnaini. (2026). Analisis Advocacy Coalition Framework dalam Perubahan Kebijakan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah (Studi pada Kota Pekanbaru). Karimah Tauhid, 5(7), 3336–3347. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i7.25361

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.