Analisis Fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Memformulasikan dan Menyelesaikan Permasalahan Anggota Brimob Resimen 4 yang Melakukan Pelanggaran dan Kesalahan di Masyarakat

Authors

  • Husni Mubarok Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Togar Natigor Siregar Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i7.25020

Keywords:

Memformulasikan, Menyelesaikan, Pelanggaran, Brimob, Masyarakat

Abstract

Jumlah pelanggaran cenderung menurun namun belum signifikan diketahui Propam Resimen 4 Korps Brimob berhasil menegakkan disiplin dan kode etik Anggota Resimen 4 Korps Brimob dengan menyelesaikan kasus pelanggaran sebanyak 89 kasus, dimana setiap tahunnya terjadi penurunan pelanggaran, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan strategi penegakan disiplin dan kode etik oleh Propam Resimen 4 Korps Brimob mampu membentuk anggota Resimen 4 Korps Brimob yang lebih berdaya guna mentaati segala perundangan-undangan dan peraturan terkaitnya dengan lebih patuhnya anggota terhadap lembaga. Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memformulasikan dan menyelesaikan permasalahan Anggota Brimob Resimen 4 yang melakukan pelanggaran dan kesalahan di masyarakat serta hambatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara teoritis bertindak sebagai unsur pengawas internal dan pembina profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, etika, dan integritas seluruh anggota Polri, termasuk Satuan Brimob melalui aktivitas memformulasikan dan menyelesaikan permasalahan anggota Brimob dilakukan melalui pendekatan pengawasan internal, penegakan disiplin, dan sidang kode etik. Propam bertindak sebagai pengawas untuk memastikan anggota Brimob mematuhi aturan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana, sehingga Propam perlu mengoptimalkan perannya melalui upaya pencegahan dan pembinaan, disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana pendukung, agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota Brimob dapat berjalan secara efektif.

References

Ani Yumarni, Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Edward A. Thibault, et.al., Proactive Police Management, Cipta Manunggal, Jakarta, 2011.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

Hasil Wawancara dengan Anggota Brimob Resimen 4, Januari 2026.

Hasil wawancara dengan Anggota Korps Brimob, September 2025.

Hazairin dalam Wasito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP, Yogyakarta, 2012.

Indra Fauzi dan Yoga Anggoro, Undang-Undang Dan Peraturan Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2018.

Inyoman Nurjaya, “Antara Polisi, Masyarakat Dan Pembinaan Kamtibmas”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.248, No.1, 2012.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Tingkat Mabes Polri.

Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta, 2022.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Parsudi Suparlan, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta, 2018.

Resimen 4 Korps Brimob, September 2025.

Simourd dan Poporino, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gramedia, Jakarta, 2012.

Soegeng Prijodarminto, Disiplin Kiat Menuju Sukses, Pradnya Paramita, Jakarta, 2024.

Taufik Rohman, Polmas, Diterawang, Diraba dan Dipahami, Kasub bag BIMLUH Biro Binamitra, Polda Jabar, 2018.

Wasito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP, Yogyakarta, 2022.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Mubarok, H., Suprijatna, D., & Siregar, T. N. (2026). Analisis Fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Memformulasikan dan Menyelesaikan Permasalahan Anggota Brimob Resimen 4 yang Melakukan Pelanggaran dan Kesalahan di Masyarakat. Karimah Tauhid, 5(7), 3305–3325. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i7.25020

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.