Politik Hukum terhadap Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Mochamad Egi Triwandi Universitas Djuanda
  • Desi Anggrayani Universitas Djuanda
  • Ipik Gandamanah Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i12.22094

Keywords:

politik hukum, pencegahan, tindak pidana perdagangan orang, kebijakan publik, perlindungan korban

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisir yang berdampak pada aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Upaya pencegahannya membutuhkan politik hukum yang terarah dan berkesinambungan. Politik hukum dalam konteks ini dipahami sebagai rangkaian kebijakan yang meliputi pembentukan norma, penerapan hukum, serta evaluasi efektivitas penegakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perumusan dan implementasi politik hukum di Indonesia dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang, dengan menelaah Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, kebijakan penegakan hukum, serta program penyuluhan dan perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi empiris melalui analisis praktik penanganan kasus dan program pencegahan di tingkat institusi dan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa penindakan pidana tidak cukup efektif apabila tidak diiringi dengan strategi pencegahan yang melibatkan edukasi publik, pemberdayaan kelompok rentan, pengawasan mobilitas tenaga kerja, serta koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, politik hukum yang komprehensif harus menempatkan dimensi preventif, represif, dan rehabilitatif secara seimbang. Kesimpulannya, keberhasilan pencegahan perdagangan orang tidak hanya ditentukan oleh kekuatan sanksi hukum, tetapi juga konsistensi kebijakan, kapasitas aparat, dan partisipasi masyarakat.

References

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Repository Ubhara Jaya

Nuraeny, H. “Penyuluhan Hukum Mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Guru Bimbingan Konseling dan Siswa/Siswi SMK/SMA/MA.” Journal of Empowerment, Vol.1 No.1, Juni 2017. Jurnal Universitas Suryakancana

Profil dan publikasi Prof. Dr. Henny Nuraeny — Fakultas Hukum Universitas Djuanda (Unida). Fakultas Hukum Unida

Profil Google Scholar Henny Nuraeny (daftar publikasi). Google Scholar

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002).

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO).

Peraturan Menteri Luar Negeri / BNP2MI (sebelum BP2MI)

terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terutama pasal terkait perbudakan, kerja paksa, dan penjeratan korban (penguatan delik TPPO).

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Triwandi, M. E., Anggrayani, D., & Gandamanah, I. (2025). Politik Hukum terhadap Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karimah Tauhid, 4(12), 9369–9379. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i12.22094

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.