Prosedur Pengelolaan Dana Perjalanan Dinas (Perjadin) Pegawai pada Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.21599Keywords:
Pelaporan, Pencatatan, Perjalanan DinasAbstract
Laporan penlitian ini bagaimana dana dan kegiatan perjalanan dinas dilakukan di Kecamatan Caringin dngan mengacu pada ketentuan undang undang yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengtahui bagaimana prosedur dari perjalanan dinas dijalankan dan bagaimana pencatatan serta pelaporan atas pengeluaran dana yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Jika terdapat ketidakselarasan anggaran dan relaisasi mengenai pendanaan kegiatan perjalanan dinas, dilaksanakan penyesuaian anggaran melalui Rencana Kerja (Renja) yang merupakan mekanisme formal untuk memastikan bahwa dana tersedia tepat waktu dan sesuai peruntukannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatiff deskriptif untuk menjabarkan dan mempelajari bagaimana pengelolaan dana dan prosedur plaksanaan Perjalanan Dinas. Hasil dari penlitian ini menunjukan pengelolaan dana serta prosedur pelaksanaan Perjalanan Dinas menuruti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023.
References
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (n.d.). Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Fitri, S. A., Putri, Y. R., Zulfina, Y., Fandra, J., Marisa, F., Safitri, A., ... & Arlanda, D. (2023). Akuntansi Pemerintahan. Sada Kurnia Pustaka.
Hadi, I., Magdalena, L., & Turini, T. (2023). Sistem Informasi Pencatatan Biaya Perjalanan Dinas Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cirebon. Jurnal Manajemen Sistem Informasi, 1(3), 115-122.
Romney, M. B., & Steinbart, P. J. (2022). Sistem Informasi Akuntansi (13 ed.).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Adinda Dwi Putri S, Farizka Susandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




