Dilema Yuridis dalam Pernikahan Antarbangsa: Tinjauan Hukum Perdata Internasional terhadap Status, Hak, dan Kewajiban Suami-Istri

Authors

  • Rahma Dania Universitas Djuanda
  • Awaludin Tahir Universitas Djuanda
  • Muhammad Sayyid Rasyid Ridho Universitas Djuanda
  • Siti Adillah Rachmawati Universitas Djuanda
  • M Bimawaluya Universitas Djuanda
  • Ananda Cantika Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i9.20781

Keywords:

Pernikahan Antarbangsa, Hukum Perdata Internasional, Hak dan Kewajiban, Kolisi Hukum, Status Suami-Istri

Abstract

Fenomena pernikahan antar negara adalah cerminan dari globalisasi dan mobilitas sosial yang semakin intens. Namun, fenomena ini juga mengarah pada masalah hukum yang berbeda, terutama di bidang hukum perdata internasional, terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban para pihak dalam pernikahan antar negara. Perbedaan dalam sistem hukum antar bangsa menimbulkan konflik hukum dalam hal validitas pernikahan, rezim harta perkawinan, hak dan kewajiban orang tua, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.  Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dilema yuridis tersebut melalui pendekatan normatif, dengan mengacu pada regulasi nasional Indonesia serta prinsip-prinsip hukum perdata internasional dan praktik hukum perbandingan dari beberapa negara. Kajian ini menawarkan rekomendasi terhadap perlunya unifikasi norma atau pembentukan instrumen hukum nasional yang lebih responsif terhadap fenomena pernikahan antarbangsa demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2012.

Asikin, Zainal. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Boele-Woelki, Katharina. “The Principles of European Family Law.” International Journal of Law, Policy and the Family 18, no. 1 (2004): 65–82.

Cahyani, Diah. “Problematika Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 3 (2017): 380–395.

Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. (1980). Konvensi Den Haag tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Secara Internasional (Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction). Den Haag: Hague Conference on Private International Law.

European Union. (2016). Council Regulation (EU) 2016/1103 of 24 June 2016 implementing enhanced cooperation in the area of jurisdiction, applicable law and the recognition and enforcement of decisions in matters of matrimonial property regimes. Official Journal of the European Union.

Habib Adjie. (2015). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hamid, Abdul Wahid dan Mohammad Salim HS. Hukum Perdata Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2014.

Harahap, M. Y. (2004). Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.

Kansil, C. S. T., & Christine, S. T. (2009). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kholis, N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 59–78. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2595

Mahadi. Beberapa Masalah Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni, 1994.

Setiawan, R. “Status Hukum Perkawinan Campuran Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 29–45.

Sidharta, B. Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soedharyo, R. Perkawinan Campuran di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Praktiknya. Yogyakarta: FH UGM Press, 2019.

Soekanto, S. (1986). Hukum Perdata Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.

Suherman, A. (2019). Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 239–254. https://rechtsvinding.bphn.go.id/

Yusran, Muhammad. “Eksistensi Lex Loci Celebrationis dalam Sistem Hukum Perkawinan Internasional.” Jurnal Hukum Internasional 5, no. 2 (2020): 109–123.

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Dania, R., Tahir, A., Ridho, M. S. R., Rachmawati, S. A., M Bimawaluya, & Cantika, A. (2025). Dilema Yuridis dalam Pernikahan Antarbangsa: Tinjauan Hukum Perdata Internasional terhadap Status, Hak, dan Kewajiban Suami-Istri. Karimah Tauhid, 4(9), 6909–6926. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i9.20781

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.