Akibat Hukum Terhadap Tindakan Anarkis Merusak Fasilitas Umum yang Dilakukan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bogor

Authors

  • Ahmad Rino Setiawan Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.20064

Keywords:

Akibat Hukum, Anarkisme, Fasilitas Umum, Organisasi Kemasyarakatan

Abstract

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan bagian dari perkembangan kehidupan sosial di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, tidak sedikit ormas yang terlibat dalam tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah, yang menimbulkan keresahan dan mengancam ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh ormas, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif-analitis. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berlandaskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 21 huruf d mengatur kewajiban ormas menjaga ketertiban umum, sedangkan Pasal 59 ayat (3) melarang ormas melakukan kekerasan atau merusak fasilitas umum. Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur, mengawasi, dan memberikan sanksi terhadap ormas yang melanggar ketentuan hukum. Dalam hal ini, peran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) penting untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi hukum kepada ormas guna mencegah terjadinya tindakan anarkis.

References

Abdurrahman, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Media Sarana Press, Jakarta, 2016.

Abidin, Z. Anarkisme Demonstrasi Mahasiswa. Fakultas Psikologi Universitas Pdjadjaran, Bandung, 2010, hlm 43-45.

Ani Yumarni, Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionali-tas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Dadang Suprijatna, Muhamad Aminulloh, Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Karimah Tauhid, e-ISSN 2963-590X, Volume 3 Nomor 3 (2024).

Emanuel Raja Damaitu dan Igam Arya Wada, Wewenang Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat, E-Journall Lentera Hukum, Volume 4, No. 3, 10 December 2017

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

Fatkhur Rohman, Rachmat Trijono, Hidayat Rumatiga, Tinjauan Yuridis Peran Korps Brimob Polri dalam Manangani Konflik Bersenjata di Wilayah Papua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Jurnal Karimah Tauhid, e-ISSN 2963-590X, Volume 3 Nomor 6 (2024).

Febrin Fandensia Gautama, Rachmat Trijono, Hidayat Rumatiga, Analisis Hukum Dampak Peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Guna Mewujudkan Kamtibmas di Papua, Jurnal Karimah Tauhid, e-ISSN 2963-590X, Volume 3 Nomor 6 (2024).

Henny Nuraeny, Wajah Hukum Pidana Asas-Asas dan Perkembangan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Gramata Publishing Jakarta, (2012).

Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015

Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep, Depok: Rajawali Pers, Raja Grafindo Persada, 2018

Pranadji, Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) Serta Penanganannya Dalam Alam Aksi Demonstrasi di Indonesia. Pusat Analis Sosial Ekonomi, Bogor, 2008.

Tim Penulis, https://news.detik.com/berita/d-4866693/polisi-sebut-ada-125-orang-terlibat-bentrokan-dua-ormas-di-kota-bogor. Diakses pada tanggal 5 Agustus 2024 Pukul 21:15 WIB.

Tim Penulis, Radar Bogor, "Ormas Bentrok Dengan Warga Caringin, 1 Orang Tewas", Diakses pada tanggal 5 Agustus 2024 Pukul 20:45 WIB.

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Setiawan, A. R., Suprijatna, D., & Ma’arif, R. S. (2025). Akibat Hukum Terhadap Tindakan Anarkis Merusak Fasilitas Umum yang Dilakukan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 4(8), 5622–5634. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.20064

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.