Project Bank Wakaf Mikro (BWM) Melalui Wakaf Tunai dalam Pemberdayaan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19382Keywords:
Bank Wakaf Mikro, Wakaf Tunai, Pemberdayaan Ekonomi, Inklusi KeuanganAbstract
Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi yang didirikan di lingkungan pondok pesantren serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BWM bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan modal usaha bagi masyarakat kecil, khususnya yang belum terjangkau lembaga keuangan formal, yang didapatkan melalui penyaluran dana wakaf tunai. Dana wakaf tunai yang dihimpun dikelola secara produktif dan disalurkan sebagai pembiayaan tanpa agunan dengan margin rendah, sehingga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menganalisis implementasi proyek BWM melalui wakaf tunai, meliputi mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan juga manfaat dari dana wakaf tunai untuk pembiayaan usaha mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf tunai oleh BWM berperan signifikan dalam meningkatkan akses permodalan, pendapatan, dan kapasitas usaha masyarakat, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal peningkatan skala manfaat dan optimalisasi pendampingan usaha. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi wakaf tunai dalam skema BWM merupakan inovasi keuangan sosial Islam yang efektif untuk mendukung inklusi keuangan dan menjadikan wakaf sebagai filantropi islam yang kuat kedepannya.
References
Buku :
Auda, J. (2018). Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London:IIIT
Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Kemiskinan Indonesia Maret 2024. Jakarta: BPS
Mujahidin, A. (2021). Hukum Wakaf. Jakarta: Kencana
Raharjo, S. (2017). UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama RI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Jurnal:
Ascarya. & Yumaita D (2020). Bank Wakaf Mikro: Inovasi Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2), 123-140.
Hidayat, S., & Makhrus. (2021). Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Purwokerto. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 577-586
Kusuma Wijaya, S. M., & Ilmia, A. (2021). Bank Wakaf Mikro Sebagai Instrumen Peningkatan Produktivitas Usaha Mikro. Jurnal Likuid, Volume I Nomor 02, Juli 2021.
Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah (2020). Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap UMKM Dalam Mengembangkan Industri Halal. Muqtasid, 8(1), 54–64
Rahib, M. A., Ramadhan, M. R., & Fadhillah, M. F. (2021). Bank Wakaf Mikro Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal Pelaku UMKM yang Efektif. DJIEB
Rohman, M. M. (2022). Wakaf Tunai (Cash Waqf) di Indonesia dalam Memberdayakan Ekonomi Umat. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 7(1), 31-53.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iyanul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




