Project Bank Wakaf Mikro (BWM) Melalui Wakaf Tunai dalam Pemberdayaan Ekonomi

Authors

  • Iyanul Haq Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19382

Keywords:

Bank Wakaf Mikro, Wakaf Tunai, Pemberdayaan Ekonomi, Inklusi Keuangan

Abstract

Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi yang didirikan di lingkungan pondok pesantren serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BWM bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan modal usaha bagi masyarakat kecil, khususnya yang belum terjangkau lembaga keuangan formal, yang didapatkan melalui penyaluran dana wakaf tunai. Dana wakaf tunai yang dihimpun dikelola secara produktif dan disalurkan sebagai pembiayaan tanpa agunan dengan margin rendah, sehingga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menganalisis implementasi proyek BWM melalui wakaf tunai, meliputi mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan juga manfaat dari dana wakaf tunai untuk pembiayaan usaha mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf tunai oleh BWM berperan signifikan dalam meningkatkan akses permodalan, pendapatan, dan kapasitas usaha masyarakat, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal peningkatan skala manfaat dan optimalisasi pendampingan usaha. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi wakaf tunai dalam skema BWM merupakan inovasi keuangan sosial Islam yang efektif untuk mendukung inklusi keuangan dan menjadikan wakaf sebagai filantropi islam yang kuat kedepannya.

References

Buku :

Auda, J. (2018). Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London:IIIT

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Kemiskinan Indonesia Maret 2024. Jakarta: BPS

Mujahidin, A. (2021). Hukum Wakaf. Jakarta: Kencana

Raharjo, S. (2017). UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama RI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Jurnal:

Ascarya. & Yumaita D (2020). Bank Wakaf Mikro: Inovasi Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2), 123-140.

Hidayat, S., & Makhrus. (2021). Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Purwokerto. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 577-586

Kusuma Wijaya, S. M., & Ilmia, A. (2021). Bank Wakaf Mikro Sebagai Instrumen Peningkatan Produktivitas Usaha Mikro. Jurnal Likuid, Volume I Nomor 02, Juli 2021.

Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah (2020). Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap UMKM Dalam Mengembangkan Industri Halal. Muqtasid, 8(1), 54–64

Rahib, M. A., Ramadhan, M. R., & Fadhillah, M. F. (2021). Bank Wakaf Mikro Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal Pelaku UMKM yang Efektif. DJIEB

Rohman, M. M. (2022). Wakaf Tunai (Cash Waqf) di Indonesia dalam Memberdayakan Ekonomi Umat. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 7(1), 31-53.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Haq, I. (2025). Project Bank Wakaf Mikro (BWM) Melalui Wakaf Tunai dalam Pemberdayaan Ekonomi. Karimah Tauhid, 4(6), 3790–3800. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19382

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.