Transformasi Hak Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Solok
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.17457Keywords:
Pengelolaan Tanah, Hak Tradisional, Sertifikasi Tanah, Regulasi AgrariaAbstract
Mayoritas wilayah di Sumatera Barat masih diakuisebagai bagian dari tanah adat yang pengelolaannya didasarkan pada hukum adat setempat, Tanah ini termasuk tanah ulayat kaum, yang diakui oleh Masyarakat sebagai milik Bersama. Seiring waktu, tanah ulayat ini dapat didaftarkan secara resmi dan diubah menjadi sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait konversi tanah ulayat kaum menjadi hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perolehan ha katas tanah dan sertifikat hak milik dapat dilakukan melalui dua cara utama; konversi dari hak lama atau hak adat serta pengajuan permohonan hak milik. Tujuan utama dari Upaya ini adalah melindungi hak masyarakat adat, terutama di wilayah Minangkabau, dengan mendaftarkan tanah ulayat sehingga memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang sah dan diakui negara.
References
Arliman, Laurensius. 2016. Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik 3(63–82): 1–26. (Diakses Pada 22 November 2024)
Darmini Roza, M. (2017). Proses Pendaftaran Tanah Ulayat: Tantangan dan Solusi. Jurnal Penelitian Hukum, 5(3), 123-135. (Diakses Pada 22 November 2024)
Djatmiati, E. (2012). Program PTSL: Upaya Pemerintah dalam Menjamin Kepastian Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pertanahan, 4(1), 25-40. . (Diakses Pada 22 November 2024)
Endaliwati, Das. 2019. Mamak Kepala Waris. Solok. (Diakses Pada 22 November 2024)
Fitriana Eka Yunita. (2018). "Penguatan Hak Perorangan atas Tanah Ulayat dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Berdasarkan Pelepasan Hak Adat di Kantor Pertanahan Kota Jayapura." Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(4), 198-210. . (Diakses Pada 22 November 2024)
Hermayulis. 2009. Penerapan Hukum Pertanahan Dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan Pada Sistem Kekerabatan Matrlineal Minangkabau Di Sumatera Barat. Universitas Indonesia. (Diakses Pada 22 November 2024)
Islami, K. N., Sihotang, S., & Ilyanawati, R. Y. A. (2024). Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Cap Stample Bea Perolehan Hak Atas Tanah Terhutang. Karimah Tauhid, 3(10), 12021–12032.
Mangkuto, R. (2010). Tantangan Pendaftaran Tanah Ulayat: Kasus Masyarakat Minangkabau. Jurnal Hukum Adat, 9(2), 45-60.(Diakses Pada 22 November 2024)
Muhammad Ilham Arisaputra. (2011). Status Kepemilikan dan Fungsi Tanah Dalam Persekutuan Hidup Masyarakat Adat” dalam Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, Vol.19 Nomor 4, hlm429-430.(Diakses Pada 22 November 2024)
Naim, (2005). Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan Di Sulawesi Selatan, Sejarah, Realitas Dan Tantangan Menuju Pemerintahan Otonomi Yang Mandiri. (Diakses Pada 22 November 2024)
Naim, Mochtar. (2018). Menggali Hukum Tanah Dan Hukum Waris Minangkabau, Padang. Ngakan, Putu Oka. (Diakses Pada 22 November 2024)
Parlindungan, A. (2010). Konversi Hak Atas Tanah Milik Adat: Suatu Tinjauan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40(1), 1-15.(Diakses Pada 22 November 2024)
Santoso, D. (2012). Mekanisme Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Adat. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 45-62.(Diakses Pada 22 November 2024)
Siregar, M. (2011). Kebijakan Pertanahan dan Hak Ulayat: Analisis Terhadap Peraturan Menteri Agraria. Jurnal Agraria, 3(1), 15-30.(Diakses Pada 24 November 2024)
Soematra Law Review, Vol. 2 No. 2, 2021. (Diakses Pada 24 November 2024)
Warman, Kurnia. 2006. Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik (Penyimpangan Konversi Hak Atas Tanah Di Sumatera Barat). Jurnal Universitas Gadjah Mada. (Diakses Pada 24 November 2024)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Ghofirli Andrian, Jefri Nofrizal Weldi, Marisa Azhari, Muhammad Mahdi Abdillah, Nur Ika Depiyanti Harahap, Yasmin Maricar, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




