Fungsionalisasi Biro PID (Pengelola Informasi Dokumentasi) Brimob Resimen III Pasukan Pelopor dalam Menanggulangi Tindak Pidana Informasi Berita Hoax di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.16264Keywords:
Fungsionalisasi, Biro PID, Hoax, PidanaAbstract
Fungsionalisasi Biro PID Brimob Resimen III Pasukan Pelopor sebagai biro khusus yang mengelola informasi harus melakukan pengawasan terhadap setiap berita yang beredar dari setiap media sosial, selalu memantau postingan pengguna media sosial untuk menemukan ada atau tidak hoax. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fugsionalisasi Biro PID (Pengelola Informasi Dokumentasi) Brimob Resimen III Pasukan Pelopor dalam menanggulangi tindak pidana informasi berita hoax di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat sebagai suatu persoalan hukum. dalam penelitian ini objek yang diteliti ialah perilaku menyimpang dalam bentuk menyebarkan hoax. Hasil penelitian menujukkan bahwa Fungsi Biro PID ialah: Merilis berita (dari dalam ke luar), dalam merilis berita biasanya melalui langkah-langkah berikut 1) Menerima informasi dari luar maupun dari dalam institusi, 2) Melakukan penyaringan informasi, 3) Review oleh pimpinan, 4) Produksi dan publikasi. menyaring berita dan penindakan yang meliputi 1) Memantau dan mendeteksi penyebaran berita hoax, 2) Melakukan edukasi terhadap masyarakat, 3) Menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh biro PID, hambatan 1) Masih kurangnya alat deteksi akun penyebar hoax, 2) Keterbatasan biro PID dalam mengakses informasi pada setiap media sosial, 3) Penyebar hoax tersebar dimana-mana, 4) Jumlah tim pemantau dan penindak kurang.
References
Aridhayandi, M. R. (2024). Peran Pemerintah Daerah Terhadap Ketersediaan Air Minum Untuk Konsumen Melalui Perusahaan Daerah Air Minum (Vol. 3).
Budiman, T. (2023). The Principle Of Openness To The Authority Of Wahana Musik Indonesia Collective Management Institutions (Lmk) (Wami) In Managing The Economic Rights Of Song And/Or Music Creators Asas Keterbukaan Atas Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (Lmk) Wahana Musik Indonesia ( Wami) Dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan/Atau Musik (Vol. 9, Issue 1). Https://Www.Dqlab.Id/Empat-Sumber-
Henny Nuraeny Et Al. (2024). Penerapan Sanksi Disiplin Bagi Anggota Resimen Iii Pasukan Pelopor Cikeas Dalam Penegakan Disiplin Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) (Vol. 3).
Komang Wahyu Kurniawan Nopianto, I., & Syamsul Ma, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Satuan Wanteror Dalam Melaksanakan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2016 (Vol. 3, Issue 3).
Nuraeny, H. (2023). Legal Protection Against Acts Of Violence: Evidence From Indonesian Migrant Workers. Journal Of Law And Sustainable Development, 11(11), E1844. Https://Doi.Org/10.55908/Sdgs.V11i11.1844
Paren, M. A., Yumarni, A., Rumatiga, H., & Djuanda, F. H. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Putusan Perdamaian Pembagian Harta Bersama. In Karimah Tauhid (Vol. 2, Issue 6).
Perkasa, R., Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Kdrt Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Vol. 3).
Perlindungan Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Kredit Kedaraan Bermotor Protection Of Creditors In The Execution Fiduciary Guarantee Kedaraan Motor Credit Nurwati 1 Abstrak. (N.D.).
Prambudi, F., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Program Ketanggapsegeraan Patroli Sabhara Polres Bogor Di Wilayah Kabupaten Bogor (Vol. 3).
Putri, G. N., Gilalo, J. J., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer (Vol. 3).
Remen, O., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2018). Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt. Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor Haengnam Sejahtera Indonesia Di Tingkat Mediasi Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor (Vol. 4, Issue 1).
Solihah, C., & Nuraeny, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kawin Kontrak Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(1), 88–103. Https://Doi.Org/10.55809/Tora.V8i1.91
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miyoko Setiawan, Henny Nuraeny, M. Rendi Aridhayandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




