Mekanisme Tata Cara Pemungutan, Perhitungan dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab. Bogor

Authors

  • Tiara Axchellawati Universitas Djuanda
  • Farizka Susandra Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15841

Keywords:

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pajak Restoran, Pemungutan, Pelaporan

Abstract

Laporan ini menjelaskan mekanisme  pemungutan, penghitungan dan pelaporan pajak restoran kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor berdasarkan fungsi pajak daerah dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menghitung dasar pajak restoran dan memantau pelaksanaan pemungutan pajak restoran, bagaimana melakukan evaluasi dan pemantauan langsung di lapangan  wajib pajak atau lembaga yang melaporkan kepatuhan  upaya pemungutan pajak, dan bagaimana cara kerjanya tentang mencari tahu apakah itu pantas. Jika pelaporan tertunda dan tidak selaras dengan  prioritas, laksanakan kegiatan pembinaan atau networking yang merupakan langkah dan inisiatif strategis untuk keberhasilan pajak restoran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, khususnya pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan realitas prosedur  pemungutan dan pelaporan pajak di restoran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan, penghitungan, dan pelaporan pajak restoran  dilaksanakan sesuai dengan fungsi otoritas pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana tertuang dalam tujuan penelitian, namun  mekanisme ini perlu penyempurnaan agar dapat bekerja secara maksimal.

References

Rustiyaningsih, S., 2011. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 35(2).

Mardiasmo, M.B.A., 2016. PERPAJAKAN–Edisi Terbaru. Penerbit Andi.Kieso, Donald E., Jerry J. Weygandt., & Terry D. Warfield. (2012). Akuntansi Intermediete (Terj. Emil Salim). Edisi 12, Jilid 1. Jakarta: Erlangga.

07. JURNAL AKUNIDA, 10(1), pp.59-67.

Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke – empat atas Undang– Undang Nomor 6 tahun 1983.

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Axchellawati, T., & Susandra, F. (2024). Mekanisme Tata Cara Pemungutan, Perhitungan dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab. Bogor. Karimah Tauhid, 3(11), 12428–12437. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.15841

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.