Implementasi Program Pengembangan Personil Brimob Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri

Authors

  • Anjas Syahputra Universitas Djuanda
  • Rachmat Trijono Universitas Djuanda
  • Muhammad Aminulloh Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i1.15258

Keywords:

Implementasi, Program, Pengembangan, Personil, Brimob

Abstract

Kinerja Polri saat ini memerlukan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Tuntutan akan profesionalisme, proporsionalitas, dan humanisme mencerminkan cara Polri dilihat oleh publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan assessment center dalam meningkatkan kompetensi personil Brimob serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam implementasinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum lapangan atau yuridis empiris, yang menganalisis masalah hukum yang muncul di masyarakat berdasarkan aktivitas dan perilaku yang teramati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pengembangan personil Brimob sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri, secara konsep adalah metode yang paling efektif untuk menilai apakah personil telah bekerja sesuai dengan target atau standar yang ditetapkan, serta berguna untuk melakukan perbaikan, evaluasi, dan memberikan dasar untuk rekomendasi bagi personil tersebut. Di Resimen II Korps Brimob, yang merupakan unit kepolisian di bawah Mabes Polri, sistem manajemen kinerja Polri juga telah diterapkan dalam pengembangan personil.

References

Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Batalyon C Resimen 2 Mako Brimob, Pedoman Pelaksanaan Tugas. (2024). Kedung Halang Bogor, Juli.

Danu Suryani dan Ruhimat, (2023). Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara, Unida Pres, Bogor.

Dwi Rizky Kurniawan, Skripsi. (2021). Pelaksanaan Mutasi Personil Kepolisian di Lingkungan Polres Kabupaten Gota”, Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.

Faisol Azhari. (2011). Polri: Dalam Fungsi Penegakan Ketertiban dan Dasar Kehidupan Masyarakat, Jurnal Hukum, Vol 26, No.2, September.

Galla, R. S., Basri, M., & Qomariyah, E. (2024). Implementasi Kebijakan Presisi Dalam Rangka Pengembangan Personel Polri Di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, 15(1).

Hasil Wawancara dengan Anggota Brimob, Juli 2024.

Henny Nuraeni. (2017). Penyuluhan Hukum Mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Guru Bimbingan Konseling Dan Siswa/Siswi SMK/SMA/MA Se-Kabupaten Cianjur, Journal Of Empowerment Vol. 1, No. 1, Juni.

Henny Nuraeny. (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.

I Made Untung Sunantara, dkk. (2021). Fungsi Sosial Kepolisian Republik Indonesia, Sulawesi Selatan: Pusaka Almaida.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni. (2020). Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.

Panggabean, S. R., Ali-Fauzi, I., & Firawati, T. (2012). Panduan praktis pemolisian kebebasan beragama.

Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Assement Center Di Lingkungan Polri

Rido Kurniawan, dkk. (2021). Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang MUtasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mako Brimob Kedunghalang Bogor”, Jurnal Transparansi, Vol. 4, No. 2, Desember.

Saputra, D., Nitibaskara, T. R. R., & Earlyanti, N. I. (2021). Pola Pengasuhan Berbasis Karakter. Aksara Presisi Membangun POLRI-Rajawali Pers.

Saleh Tangke. (2021). Pengaruh Pengawasan Internal dan Kompetensi Terhadap Peningkatan Kinerja Anggota Polri Dilingkungan Satuan Kerja Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Gorontalo”, Jurnal MM, Vol. 2, No.2, Desember.

Wawancara dengan Muh. Endhrik Anggota Yanma Resimen 2 Mako Brimob Kedung Halang, 11 Juli 2024, Pukul 11.15 WIB

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Syahputra, A., Trijono, R., & Aminulloh, M. (2025). Implementasi Program Pengembangan Personil Brimob Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri. Karimah Tauhid, 4(1), 130–142. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i1.15258

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.