Analisis Hukum Tindak Pidana Mengalihkan Objek Kendaraan yang Masih dalam Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Authors

  • Tri Cakti Rivaldo Universitas Djuanda
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.14780

Keywords:

tanggung jawab, pidana, mengalihkan, objek, fidusia

Abstract

Tindakan menyewakan, menggadaikan, atau menjual menjual benda jaminan fidusia dapat merugikan pihak kreditur dari sisi keuangan karena tidak menerima manfaat dari benda yang disewakan atau digadaiakan yang seharusnya menjadi haknya karena memegang hak atas benda tersebut sebagai suatu jaminan. tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis dan mengetahui analisis hukum tindak pidana mengalihkan objek kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tentang pertanggung jawaban hukum seorang pelaku tindak pidana karena mengalihkan, menggadaikan, menyewakan objek jaminan fidusia yang telah menjaminkan kepada pihak kreditur. Penelitian ini mengalisis aturan yang mengatur tentang jenis sanksi yang dijatuhkan kepada kreditur. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggung jawaban hukum yang dilakukan oleh debitur (pemberi fidusia) dalam dua aspek,yaitu aspek pidana dan aspek perdata, pada aspek pidana, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan objek fidusia harus dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penanganan kasus tindak pidana mengalihkan objek kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dengan preventif dari pihak kepolisian yaitu melakukan sosialisasi kepada pihak pembiayaan konsumen untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kanwil Kemenkumham kemudian dari pihak korban yaitu ditingkatkan pengawasan terhadap konsumen yang menunggak, menambah jumlah eksekutor, mendaftarkan dan membuat akta jaminan fidusia, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat.

References

Buku:

Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2009.

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VI, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Unida, Bogor, 2018.

Djokosoetono, Kuliah Ilmu Negara, In Hill Co, Jakarta, 2016.

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Rajawali Press, Jakarta, 2020.

H.B. Sutopo, Metode Penelitian Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 2015.

Hamzah dan Senjum Manulang, Hukum Jaminan, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Hermawan Sulistyo, Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society: Policy Paper, Jakarta, 2019.

Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Jaminan Fidusia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2019.

Ilham Basri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Ilham Basri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Inu Kencana Syafiie, Ilmu Administrasi Publik, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung, 2020.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

Patrik, Purwahadi dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang 2005

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Pengaturan Hukum Tentang Hipotek, Creditverband dan Fidusia, Binacipta, Bandung, 2019.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2018.

Syaiful Bakhri, Pidana Denda dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan, PT. Alumni, Jakarta, 2016.

Untung S. Rajab. Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (Berdasarkan UUD 1945), CV. Utomo, Bandung, 2003.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Jurnal:

Ani Yumarni, Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

Martin Roestamy, The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Nurwati, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Sumber Website:

https://pn-lembata. go.id/ page/ content/ 588/ akibat- hukum- perjanjian- jaminan-fidusia-terhadap-benda-yang-dijaminkan, diakses pada tanggal 16 Juni 2023, Pukul 20.45 WIB.

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-jaminan-fidusia/, diakses pada tanggal 16 Juni 2023, Pukul 20.50 WIB.

https://tirto.id/apa-itu-perlindungan-hukum-dan-syarat-untuk-mendapatkannya-gawF, diakses pada tanggal 16 Juni 2023, pukul: 21.00

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Rivaldo, T. C., Sihotang, S., & Suprijatna, D. (2025). Analisis Hukum Tindak Pidana Mengalihkan Objek Kendaraan yang Masih dalam Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Karimah Tauhid, 4(5), 2995–3014. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.14780

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.