Analisis Hukum Protap Kerja Korps Brimob Dalam Menangani Kerusuhan Massa Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017

Authors

  • I Wayan Maha Arjiana Universitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.14501

Keywords:

Protap, Brimob, Kerusuhan, Massa

Abstract

Untuk mewujudkan Kamtibmas, tuntutan untuk mengoptimalkan tugas Korps Brimob didukung oleh sinergitas polisional untuk menangani gangguan keamanan berintensitas tinggi harus dikaji secara akademis dalam praktik. Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan kewibawaan pemerintah, yang sangat penting untuk ketahanan nasional. Karena negara saat ini sedang dalam proses pembangunan, terciptanya kamtibmas yang kuat adalah salah satu komponen penting yang diperlukan untuk pembangunan yang sukses. Salah satu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh Korps Brimob dalam menangani kerusuhan massa yang diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 dan tantangan yang dihadapinya. Penelitian empiris digunakan, dengan hukum sebagai gejala masyarakat, institusi sosial, atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, polisi termasuk dalam sistem pertahanan keamanan negara, dan bagaimana Korps Brimob menangani kerusuhan massa. Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat adalah tanggung jawab utama polisi. Polisi terdiri dari beberapa kelompok, masing-masing dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Polisi yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan masyarakat adalah Korps Brigade Mobile, atau Brimob. Salah satu tanggung jawab brimob adalah menjaga unjuk rasa yang dapat menyebabkan kekacauan dan gangguan.

References

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2006.

https://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob, diakses pada tanggal 10 Desember 2023.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Aal Lukmanul Hakim, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2008.

Martin Roestamy, The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Muradi, Hukum Kepolisian; Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2014.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2017.

Ronny Kiwaha, Arah Kebijakan Polri 2010-2015, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2010.

Wawancara dengan Pasukan Pelopor Korps Brimob, pada 10 Maret 2024, Pukul 10.30 WIB.

Wawancara dengan Pasukan Pelopor Korps Brimob, pada 12 Maret 2023, Pukul 14.20 WIB.

Wawancara dengan Pasukan Pelopor Korps Brimob, pada 12 Maret 2024, Pukul 14.20 WIB.

Wawancara dengan Pasukan Pelopor Korps Brimob, pada 12 Maret 2024, Pukul 14.20 WIB.

Wawancara dengan Pasukan Pelopor Korps Brimob, pada 13 Maret 2024, Pukul 09.15 WIB.

Downloads

Published

2025-04-10

How to Cite

Maha Arjiana, I. W., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2025). Analisis Hukum Protap Kerja Korps Brimob Dalam Menangani Kerusuhan Massa Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017. Karimah Tauhid, 4(4), 2027–2036. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.14501

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.