Penerapan Hak Pesangon dan Hak Penghargaan Bagi Buruh dalam Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus No. 318/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst)

Authors

  • Nurul Ramadhani Universitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23409

Keywords:

Hak Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, PHK, Pandemi Covid-19

Abstract

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tekanan serius terhadap keberlangsungan hubungan kerja di Indonesia, khususnya terkait praktik pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif pekerja. Dalam praktiknya, banyak buruh dirumahkan tanpa kepastian status hukum, yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak pesangon dan penghargaan masa kerja. Penelitian ini mengkaji bagaimana ketentuan hukum ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, diterapkan dalam situasi krisis pandemi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan menganalisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst sebagai studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perusahaan yang merumahkan pekerja tanpa kejelasan status dan tanpa pemenuhan hak normatif dapat dikualifikasikan sebagai pemutusan hubungan kerja terselubung (constructive dismissal). Pengadilan menegaskan bahwa kondisi pandemi tidak menghapus kewajiban hukum pengusaha terhadap pekerja. Penelitian ini terbatas pada satu putusan pengadilan dan menggunakan pendekatan normatif, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan variasi praktik di lapangan. Namun demikian, temuan penelitian ini menegaskan keberlakuan norma hukum ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan berimplikasi pada penguatan kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja, sekaligus menjadi dasar bagi pengembangan penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris dan perbandingan putusan.

References

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum (L. Wulandari (ed.); 1st ed.). Sinar Grafika.

Avriandi, E., & Sihotang, E. (2022). Penerapan Pp No. 35 Tahun 2021 (Uu Cipta Kerja) Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hubungan Industrial Dengan Alasan Force Majeure. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(2), 145–155. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i2.2798

Budiwati, S., Inayah, I., Nuswardani, N., & Izziyana, W. V. (2022). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Perspektif Force Majeure. Jurnal Justiciabelen, 4(2), 19. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3561

Dony Sipayung, P., Orba Manullang, S., Anggusti, M., & Ilmi Faried, A. (2022). Buku Hukum Ketenagakerjaan (J. Simarmata (ed.); xii, Issue February 2023). Yayasan Kita Menulis. https://www.researchgate.net/publication/358692565_BUKU_HUKUM_KETENAGAKERJAAN

Fadilah, K., & Nugroho, A. A. (2021). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/106604186/pdf-libre.pdf?1697321330=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DPemutusan_Hubungan_Kerja_Pada_Saat_Pande.pdf&Expires=1745963237&Signature=A5lUXJe4yY6AFI44kADMNBB37JQtszYzooT2AnEIdyv3uwcGkwfCo89I9

Hetiyasari, H. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 331. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4807

Iqbal, M. (2023). Analisis Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia [Universitas Andalas]. https://www.academia.edu/download/110308357/Muhammad_Iqbal_Aspek_Hukum_Dalam_Bisnis_.pdf

Kemnaker. (2020). Data Pekerja Terdampak COVID-19 per Juni 2020. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. https://kemnaker.go.id

Kusumaweningrat, A. S. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 80–85. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.445

Nurhasanah, N., & Samudra, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIRUMAHKAN DAN DI-PHK PADA MASA PANDEMI COVID 19. Lex Jurnalica, 18(1). https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4153

Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). Metode, Penelitian, Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. Fakultas Hukum Universitas Djuanda.

Suhartini, E., Yumarni, A., Maryam, S., & Mulyadi. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah (P. Vita (ed.); 1st ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Thaib, M., & Nofrial, R. (2019). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (i). Deepublish. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=4pzODwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=perselisihan+industrial&ots=BGIrw86kmQ&sig=tITcH-mDznVsrMz4otycfs3Qe2g&redir_esc=y#v=onepage&q=perselisihan industrial&f=false

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Nurul Ramadhani, Endeh Suhartini, & Rizal Syamsul Ma’arif. (2026). Penerapan Hak Pesangon dan Hak Penghargaan Bagi Buruh dalam Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus No. 318/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst). Karimah Tauhid, 5(3), 1215–1223. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23409

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.