Peningkatan PBB P-2 di Kota Bogor Pasca Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900/Kep.283-Bag.Ekon/2021 Tentang Digitalisasi Daerah

Authors

  • Muhammad Rizki Ramdhani Universitas Djuanda
  • Danu Suryani Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i9.21430

Keywords:

Digitalisasi, Peningkatan Pajak, PBB P-2, Pemerintah Daerah

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan kesempatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan tanggung jawab mereka sebaik mungkin. Salah satu peluang dalam mendukung kinerja Pemerintah adalah kemajuan teknologi dalam bentuk digitalisasi berbagai kegiatan termasuk transaksi ataupun penerimaan pajak. Namun dalam pelaksanaannya seringkali terjadi kelemahan baik dalam sisi sistem ataupun pada sisi pengunaannya, penelitian ini bertujuan menjawab berbagai rumusan masalah yaitu pelaksanaan Pemungutan PBB P-2 Kota Bogor Pasca Kepwali Kota Soal Tim, Bogor Nomor 900/Kep.283-Bag.Ekon/2021 Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Bogor dan Dampak Digitalisasi Daerah dalam pemungutan PBB P-2 di Kota Bogor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disertai kajian empiris sederhana dengan melakukan wawancara sederhana. Hasil penelitian terdapat penurunan pendapatan pajak melalui PBB P-2 di Kota Bogor namun terdapat peningkatan pada jumlah Nomor Objek Pajak (NOP), Kemudian perlunya pembinaan kepada tenaga kerja Bapenda Kota Bogor dalam memaksimalkan teknologi informasi dan telekomunikasi karena kecanggihan teknologi memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, serta perlunya kekonsistenan dalam kinerjanya dalam pemungutan pajak secara digital. Hal ini perlu dipertimbangkan guna mengoptimalkan pertumbuhan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Bogor dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

References

Buku-buku:

Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)

Dharma Setyawan Salam, 2018, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Jakarta: Djambatan

Hans Kelsen, Introduction to the Problems of Legal Theory, Oxford: Clarendon Press, 1992

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020

Jurnal:

Imtiyaz Farras Mufidah dan Anisaul Hasanah, Kupas Tuntas Peran Digitalisasi Perpajakan, Jimek: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 06 Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor 135 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Secara Elektronik;

Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900/Kep.283-Bag.Ekon/2021 tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitilasi Daerah Kota Bogor

Sumber Elektronik:

https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/app/peraturan, diakses pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 15:04 WIB

https://library.iblam.ac.id/index.php?p=show_detail&id=21182#:~:text=Di%20Inggris%20berlaku%20dalil%20%E2%80%9CNo,wajib%20pajak(subjek%20pajak), diakses pada tanggal 24 Juli 2024 Pukul 19:37 WIB

Wawancara:

Transkrip Wawancara dengan Nit Retina Nina Selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Konsultasi Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Tanggal 21 Agustus 2023 Pukul 14:17 WIB

Transkrip Wawancara dengan NRN Selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Konsultasi Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 10:22 WIB

Downloads

Published

2025-09-11

How to Cite

Ramdhani, M. R., Danu Suryani, & Rizal Syamsul Ma’arif. (2025). Peningkatan PBB P-2 di Kota Bogor Pasca Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900/Kep.283-Bag.Ekon/2021 Tentang Digitalisasi Daerah. Karimah Tauhid, 4(9), 7363–7392. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i9.21430

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.