Analisis Yuridis Terhadap Pelindungan Privasi Pasien dalam Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Klinik Pratama di Indonesia

Authors

  • Ilham Ramadhan Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Asep Thobibudin Qolyubi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i11.21166

Keywords:

Privasi Pasien, Rekam medis, Perlindungan Data

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, salah satunya melalui penggunaan rekam medis elektronik (RME). Inovasi ini mempermudah penyimpanan dan akses data pasien, namun juga menimbulkan tantangan serius dalam aspek perlindungan privasi. Penelitian ini mengkaji secara yuridis bagaimana perlindungan hak privasi pasien diterapkan di klinik pratama di Indonesia dalam konteks pemanfaatan RME. Pendekatan yang digunakan adalah normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, serta didukung dengan studi pustaka dan analisis terhadap praktik di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan privasi pasien belum sepenuhnya terlindungi secara efektif, baik dari sisi regulasi yang belum terintegrasi secara menyeluruh, maupun dari penerapan teknis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Ditemukan pula adanya kesenjangan antara norma hukum dengan pelaksanaannya, khususnya dalam hal persetujuan penggunaan data dan mekanisme pengamanan informasi medis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi pelindungan data pribadi di sektor kesehatan dan peningkatan kesadaran serta kapasitas SDM klinik dalam menerapkan prinsip privasi pasien secara optimal.

References

Asep Thobibudin Q., Martin. R., Abraham, Y.M., Digitalization of Land Measurement Map to Minimize land Dispute. Journal of Engineering Science and Technology. Siregar, M. 2022. “Tantangan Hukum dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik di Klinik Pratama.” Jurnal Kebijakan Kesehatan 8(3): 90–105. Vol 18 No. 3. Tahun 2023

Dadang Suprijatna dan Muhammad Aminullah Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 3 (2024), e-ISSN 2963-590X.

Dadang Suprijatna, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Friendman, Teori dan Filsafat Hukum, Susunan I. Telaah Kritis Atas Teori Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2020.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Nurwati, Legal Protection of Registered Marks Given Law Number 20 of 2016 Concerning Brand and Geographical Indication. International Journal of Business, Law, and Education. Vol 5. No. 2. 2024

Nurwati, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Di Kabupaten Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Bogor, Universitas Djuanda, 2015.

Lestari, P., dan D. Nugroho. 2023. “Kesadaran Pasien terhadap Perlindungan Privasi dalam Rekam Medis Elektronik.” Jurnal Kebijakan Kesehatan 18(1): 25–39.

Prasetyo, R., et al. 2022. “Adaptasi Tenaga Kesehatan terhadap Sistem Rekam Medis Elektronik: Studi di Klinik Pratama.” Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 10(4): 88–101

Rahman, A. 2021. “Keamanan Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik: Studi Kasus di Rumah Sakit Swasta.” Jurnal Informatika Kesehatan 7(2): 55–70.

Safitri, D. 2019. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Data Rekam Medis Elektronik di Indonesia.” Jurnal Hukum Kesehatan 5(1): 12–25.

Sari, W., dan M. Widodo. 2020. “Pelatihan SDM dalam Pengelolaan Rekam Medis Elektronik.” Jurnal Manajemen Kesehatan 15(4): 89–102.

Setiawan, A., dan B. Nugroho. 2021. “Evaluasi Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan.” Jurnal Sistem Informasi Kesehatan 9(3): 55–70.

Siregar, M. 2022. “Tantangan Hukum dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik di Klinik Pratama.” Jurnal Kebijakan Kesehatan 8(3): 90–105.

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Ramadhan, I., Nurwati, & Qolyubi, A. T. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Pelindungan Privasi Pasien dalam Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Klinik Pratama di Indonesia. Karimah Tauhid, 4(11), 8979–8985. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i11.21166

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.