Analisis Hukum Pengawasan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup

Authors

  • Muhamad Asep Saprudin Univeraitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19552

Keywords:

Lingkungan Hidup, Pengawasan, Pengaturan

Abstract

Pertumbuhan industri di banyak negara termasuk Indonesia telah menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak diperhitungkan di dalam penggunaannya menimbulkan akibat sampingan yang sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam rangka mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat dilakukan dalam bentuk upaya pengendalian lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi lingkungan hidup. Bentuk dari pengendalian tersebut meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pengawasan Lingkungan Hidup merupakan instrumen yang sangat penting bagi penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup demi kelestrarian, keberlangsungan lingkungan hidup dan demi keberlangsungan hidup umat manusia, oleh karena itu seharusnya pemerintah bisa untuk lebih memperhatikan untuk mengembangkan pengaturan mengenai Pengawasan lingkungan hidup dengan lebih spesifik dan menyeluruh. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan atau pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan yang ada di Kabupaten Bogor tentang pengawasan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

References

Akib, M. (n.d.). Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Era Otonomi Daerah. 1.

Anugrah Nunu. (n.d.). Peran Penting Dunia Industri Dalam Pengendalian Perubahan Iklim.

Askin Muhammad. (2010). Seluk Beluk Hukum Lingkungan. Nekamatra.

Chumaida, zahry V. (n.d.). Lembaga Asuransi Sebagai Salah Satu Alternatif Penanggung Risiko Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 113–129.

Dirdjosisworo Soedjono. (1983). Pengaman Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan

Akibat Industri". Alumni.

Fachrudin M. Mangunjaya, Husain Heriyanto, R. G. (2007). Menanam Sebelum Kiamat Islam, Ekologi & Gerakan Lingkungan Hidup (edisi pert). Yayasan Obor Indonesia.

Hamran Hamid dan Bambang Pramudyanto. (2007). Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan (edisi 1). Granit.

Hyronimus Rhiti. (2006). Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan, 1, 35.

Imanika, S. F., & Rohman, A. (2022). Implementasi Peraturan Asuransi Lingkungan Hidup dalam Mencegah Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 23–28.

Intiland Development. (n.d.). Ruang Lingkup pengawasan. http:/intiland.com/id/catelgory/projelcts/ngoro-idulstrial-park

Jimly Asshiddiqie. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau UUD NRI Tahun 1945.

Rajawali Pers.

Malia, E. (2019). Peranan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengawasan Penerapan Akuntansi Lingkungan Pada Entitas Bisnis Di Kabupaten Pamekasan. 18, 92–109.

Martin Roestamy, Endeh Suhatini, A. Y. (2020). Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiyah Hukum pada Fakultas hukum (cetakan ke). Universitas Djuanda Bogor.

Maruf, A. (2018). Aspek Hukum Lingkungan Hidup Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Kerusakan Dan Pencemaran Lingungan Hidup Di Indonesia. 1, 38–51.

Mudhofir Abdullah. (2010). Al-Quran & Konservasi Lingkungan Argumen Konservasi Lingkungan Sebagai Tujuan Tertinggi Syariah. Dian Rakyat.

Munadjat Danusaputro. (1985). Hukum Lingkungan (Buku 11). Nasional Bunacit.

N.H.T. Siahaan, S.H., M. H. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologui Pembangunan (S.

H. Herman Sinaga & S. H. Yati Sumihatri (eds.); ke-2). Erlangga.

P. Joko Subagyo. (2002). Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya. PT. Rineka Cipta.

Pradana, O. S., Ayu, I. G., & Rachmi, K. (2020). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan Terhadap Pengelolaan Limbah B3 PLTU Sudimoro Di Kabupaten Pacitan. 1(3), 240–250.

RM. Soemartono Gatot. (1991). Mengenai Hukum Lingkungan Indonesia. sinar grafika. Subagiyo, H. E. al. (2017). Pengawasan dan Penegakan Hukum Dalam Pencemaran Air.

Indonesia Centre For Environmental Law.

Wignyosoebroto, S. (2005). Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia- Belanda, Kebijakan dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial Di Indonesia. Bayu Media.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Saprudin, M. A., Endeh Suhartini, & Mulyadi. (2025). Analisis Hukum Pengawasan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup. Karimah Tauhid, 4(8), 6356–6378. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19552

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.