Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Wakaf Mesjid Nurussobah dengan Keterlibatan Masyarakat sebagai Mau’quf Alaih
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.18611Keywords:
Hukum Islam, Wakaf, Penyelesaian SengketaAbstract
Agama adalah aturan tentang keyakinan kepada Tuhan dan cara beribadah serta tata cara berinteraksi dengan sesama manusia. Wakaf adalah bagian dari ajaran Islam yang berasal dari Hukum Islam, namun dalam perakteknya ada permasalah sengketa wakaf yang sebabkan permasalahan sosial ataupun pergeseran nilai dan tatanan masyarakat, dalam penyelesaian sengketa wakaf Pasal 62 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Ayat (1) dan (2). Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat empiris. Untuk itu, dilakukan studi kepustakaan yang mengacu pada undang-undang, serta pendekatan sosial melalui wawancara. Hasil penelitian dalam penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi yaitu musyarwah antara Nazhir, Waqif, Masyarakat yang dipimpin oleh tokoh agama atau tokoh masyarat tanpa merupikan pihak lain.
References
BUKU:
Ani Yumarni, et.al, Buku Ajar Kapita Selekta Hukum Islam: Seri Hukum Zakat dan Wakaf, Unida Press, Bogor, 2019
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Wali Pers 2016
Irawan Santoso, Kembalinya Hukum Islam Matinya Positif Law, PT. Cakrawala Media Sejahtera, Depok, 2019
Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Ani Yumani, Metode Penelitian Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Bogor, 2020
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Penertbit Kencana, Jakarta, 2009
Qodaria Barkah, et al, Fikih Zakat Sedekah dan Wakaf, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020
Siska Lis Sulistiani, Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2017
Taufik Hamami, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Tatanusa, Jakarta, 2003
Tim Penyusun, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jakarta, 2013
Jurnal dan Wawancara:
Ani Yumarni, et.al, The Implementation Of Waqf as ‘Urf in Indonesia, Sriwijaya Law Review, Volume 5, Issue (02 Juli 2021)
Fahadil Amin al Hasan, “Waqf Management in Indonesia Through Asset Based Community Development (ABCD) Approach”, International Journal of Social Science And Economic Research: IJSSER, Volume 02, Issue (08 Agust 2017)
Ilman Khairi, Martin Roestamy, Pengembangan Model Asas Droit De Preference Terhadap Kepemilikan Tempat Usaha Pada Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jurnal Hukum De’rechtstaat, Volume 3 No.2, September 2017,
Saepi Syawaludin, Martin Roestamy, Sudiman Sihotang, Pengembangan Produktivitas Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Umum, Jurnal Hukum De’rechtstaat, Volume 4 No.2, September 2018
Sudiman Sihotang, Optimalisasi Hukum Perumahan Untuk Percepatan Pengadaan Rumah Untuk Masyarakat Yang Berpenghasilan Rendah (MBR), Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Volume 2 No. 1, Maret, 2016
Yusdiyanto, Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia, Fiat Justisia Journal of Law, Volume 10 No.2, April-June 2016
Wawancara Dengan Bapak Sarifpudin Sebagai Pengelola Mesjid Nurussobah 09 Januari 2025 Pukul 13.30
Internet:
Http://Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Bitstream/123456789/3948/1/SAMSUDIN-FSH.Pdf Diakses Pada Tanggal 25 Mei 2020
Https://Siwak.Kemenag.Go.id Data Tanah Wakaf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devi Awaliya, Ani Yumarni, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




