Pengawasan dan Penilaian Terhadap Anggota Brimob Polri Yang Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Resimen I Pasukan Pelopor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.17883Keywords:
anggota brimob, hukuman disiplin, pengawasan, penilaianAbstract
Anggota brimob yang menjalankan hukum disiplin perlu diawasi oleh Bidpropam guna memperoleh data pribadi tentang perilaku anggota brimob yang menjalankan hukuman disiplin karena dalam menjalan hukum anggota brimob biasanya kurang menaati berbagai hukuman yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pengawasan Dan Penilaian Terhadap Anggota Brimob Polri Yang Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Resimen I Pasukan Pelopor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa Pengawasan Dan Penilaian Terhadap Anggota Brimob Polri Yang Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Resimen I Pasukan Pelopor merupakan tindakan mengontrol setiap anggota brimob di Resimen I Pelopor yang dilakukan melalui penilaian perilaku pribadi, ketaatan terhadap kode etik, disiplin dalam menjalankan hukuman, menaati perintah atasan, kerja sama dengan rekan kerja. Pembinaan rohani dilakukan untuk membentuk karakter yang baik sebagai anggota polri dan sebagai anggota satuan brimob yang dilakukan melalui kegiatan keagamaan pengajian dan tadarusan, tadabbur alqur’an. Pembinaan profesionalitas yaitu pembinaan yang dapat dilakukan untuk menjadikan anggota brimob profesional. Menjadi anggota brimob yang profesional yaitu memiliki kompetensi dalam bidang kepolisian khususnya kemampuan sebagai anggota pelopor, memiliki integritas yang tinggi, tidak mudah menyalahgunkan kewenangan, tidak mudah melakukan pelanggaran.
References
Farida Apriliandy, S., Monaya, N., & Rumatiga, H. (n.d.). Pemenuhan Hak Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Halilintar, L., Gilalo, J. J., & Aminulloh, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Rumah KPR Bersubsidi (Vol. 3).
Hidayati, S., Gilalo, J., & Aminulloh, M. (2024). Efektivitas Hukum Pengasuh Pada Diklat Reserse Lemdiklat Polri Dalam Membentuk Kepribadian Peserta Didik Guna Mewujudkan Profesionalisme Dan Akuntabilitas (Vol. 3, Issue 1).
Hukum, J., & Rechhtsstaat, D. (2015). ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN FRANCHISE MENURUT KETENTUAN PASAL 1338 KUHPERDATA PRINCIPLES OF BALANCE IN THE FRANCHISE AGREEMENT VIEWED FROM ARTICLE 1338 OF THE CIVIL CODE (Vol. 1, Issue 2).
Paren, M. A., Yumarni, A., Rumatiga, H., & Djuanda, F. H. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA. In Karimah Tauhid (Vol. 2, Issue 6).
Perkasa, R., Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Vol. 3).
Prambudi, F., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Program Ketanggapsegeraan Patroli Sabhara Polres Bogor Di Wilayah Kabupaten Bogor (Vol. 3).
PRODUKTIVITAS TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMUM Saepi Syawaludin, P., Roestamy, M., & Sihotang, S. (2018). DEVELOPMENT OF WAQF LAND PRODUCTIVITY FOR THE CONTRUCTION OF HOUSING TO LOW INCOME SOCIETY (MBR) FOR REALIZING GENERAL WELFARE (Vol. 4, Issue 2). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/01/1
Syamsah dan J Jopie Gilalo, H. T. (2015). UPAYA MENJAMIN PELAKSANAAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT EFFORTS TO ENSURE THE IMPLEMENTATION OF A HEALTHY COMPETITION (Vol. 1, Issue 1). www.investoriindonesia.com
Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). PENERAPAN PRINSIP LARANGAN “MAGRIB: MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA” DALAM PEMBIAYAAN YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA NON HALAL (Vol. 3). https://id.m.wikipedia.org/wi.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Eik Polri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nyuwan Doko, J. Jopie Gilalo, Muhamad Aminulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




