Perlindungan Konsumen terhadap Pengguna Transportasi Online Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Pengguna Grab di Jakarta)

Authors

  • Mira Amelia Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15201

Keywords:

Perlindungan, Konsumen, Transportasi Online

Abstract

Beberapa kasus seperti penganiayaan dan tindak asusila yang terjadi selama penggunaan jasa transportasi online merupakan contoh dari sejumlah kasus yang dihadapi oleh pengguna transportasi online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis sejauh mana perlindungan konsumen perempuan dalam konteks penggunaan jasa transportasi online sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu memandang hukum sebagai fenomena sosial atau perilaku yang mempengaruhi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen perempuan dalam layanan transportasi online di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi dan mekanisme hukum. Namun, penting bagi konsumen untuk memahami hak-hak mereka, dan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan mekanisme pengaduan. Penegakan hukum yang efektif serta edukasi kepada pengemudi dan konsumen merupakan faktor kunci untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam layanan transportasi online. Tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang dirugikan mencakup kepatuhan terhadap regulasi hukum, penanganan pengaduan yang baik, pemberian kompensasi yang adil, jaminan keamanan layanan, kepatuhan terhadap standar kualitas, dan perbaikan sistem secara berkala. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan pengalaman yang aman dan memuaskan saat menggunakan jasa transportasi online.

References

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tanpa Tahun

Abbas Salim, (2012), Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.

Andika Wijaya, (2016), Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta.

Andriansyah, (2015), Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas (Cetakan Pertama), Penebar Swadaya Grup, Jakarta.

Busyra Azheri, (2011), Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, (2008), Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Edmon Makarim, (2010), Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Elfrida Gultom, (2009), Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta.

Hans Kalsen, (2006),Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung.

Hans Kelsen, (2008), Pure Theory of Law, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Nusa Media, Bandung.

Janus Sidabalok, (2014), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kurniawan, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang.

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Tanpa Tahun

Moh. Mahfud MD, (2011), Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, (2002), Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Patrik Purwahid dan Kashadi, (2008), Hukum Jaminan, Undip Press, Semarang.

Rahardjo Adisasmita, (2015), Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu,Yogyakarta.

Ridwan Halim, (2001), Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Angky Pelita Studyways, Jakarta.

Ridwan HR, (2016), Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Zainal Asikin, et.al, (2016), Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group.

Zulham, (2013), Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Asep Hidayat, Martin Roestamy dan Sudiman Sihotang, (2017), Tinjauan Yuridis Hak Pembeli Kios Hasil Kerjasama Pembangunan Pasar Tradisional Dengan Sistem Build Operate And Transfer (BOT) di Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat Volume 3 Nomor 1, Maret.

J.J Gilalo dan Nurwati, (2017), Model Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Berbentuk Klausula Baku, Jurnal Sosial Humaniora Volume 8 Nomor 1, April.

Nurwati dan J. Jopie Gilalo, (2017), Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 Nomor 2, September.

Nurwati, (2015), Perlindungan Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Kredit Kedaraan Bermotor, Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Volume 1 Nomor 1 Maret.

Rikha Permatasari, Didik Suhariyanto, dan Ismail, (2023), Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual di Kereta Commuter Indonesia (KCI, KAI Commuter), SETARA, Jurnal Ilmu Hukum 4 Desember.

Sutomo dan Edy Santoso, (2015), Peran Bapepam Sebagai Lembaga Pengawas Pasar Modal Atas Pelanggaran Administrasi Kegiatan Short Selling, Jurnal Living Law Volume 7 Nomor 2, Oktober.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Amelia, M., Nurwati, & Mulyadi. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Pengguna Transportasi Online Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Pengguna Grab di Jakarta). Karimah Tauhid, 3(12), 13622–13637. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15201

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.