Peran Anggota Intelijen Brimob Dalam Melakukan Pengamanan Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.14732Keywords:
peran, intelijen, pengamanan, pemiluAbstract
Pelaksanaan pemilu masih banyak menimbulkan kecurangan, pelanggaran, korupsi, suap, dan bahkan konflik antar pendukung yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu perlu peran intelegent dalam memberikan informasi, melakukan tindakan pencegahan dan menindak. tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui peran anggota intelijen brimob dalam melakukan pengamanan pemilu 2024. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang meneliti tentang isi gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat yang timbul dari suatu aktivitas, perilaku yang menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Adapun objek penelitian ini ialah peran inteligent brimob dalam melakukan pengamanan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan Peran inteligen brimob dalam pengamanan pemilu 2024 yaitu dengan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Keputusan Kapolri No. Pol Skep / 37 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2015 tentang Pedoman Intelijen Keamanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencari informasi, berperan memberikan, melakukan koordinasi, dan melakukan tindakan represif terhadap gangguan keamanan dalam pemilu. Hambatan yang dihadapi melaksanakan peran inteligen brimob dalam pengamanan pemilu 2024 ialah Informan tidak mau secara terbuka menceritakan peristiwa yang telah terjadi, Minimnya informasi yang diperoleh, Informan tidak memberikan informasi secara benar, Kesulitan dalam bekerjasama dengan informan, Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap sumber konflik, belum adanya peralatan teknologi canggih yang diberikan kepada inteligen dalam menyadap informasi, melakukan pemantauan dan upaya lainnya.
References
Dadang Suprijatna, (2019)“Optimizing The Implementation Of Legal Aid Service In Civil Cases In The Territory Of The Sukabumi District Court”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2.
Dadang Suprijatna, Nurwati, dan Heri Sutanto, (2020)“Juridical Analysis Functions And Role In The Formation Of Labor Education In Schools Bintara Metro Police State Police Jaya”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 6 No. 1, Maret 2020.
Dadang Suprijatna, Aal Lukmanul Hakim, Wayan Diana, (2015)“Analisis Upaya Kepolisian Dalam Rehabilitasi Nama Baik Akibat Salah Tangkap Menurut Pasal 1 Butir 23 KUHAP Tentang Rehabilitasi Penangkapan”, Jurnal Hukum DE’RECHHTSSTAAT ISSN 2442-5303 Volume 1 Nomor 2 Sept 2015.
Erlangga Teja Wastika, (2015), Analisis Dan Pengembangan Sistem Pelaporan Online (Studi Kasus Di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya), Jakarta.
Edward A. Thibault, et.al., (2021), Proactive Police Management, Cipta Manunggal, Jakarta, 2021.
Farouk Muhammad, Menuju Reformasi Polri, Restu Agung, Jakarta, 2015.
Heidjrachman dan Suad Husnan, (2020), Manajemen Personalia. BPFE, Yogyakarta.
Maria Farida Indrati, (2016), Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Sekretariat KIH – UI, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2019), Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Grasindo Persada, Jakarta.
Simourd dan Poporino, (2012), Manajemen Sumber Daya Manusia, Gramedia, Jakarta.
Soegeng Prijodarminto, (2014), Disiplin Kiat Menuju Sukses, Pradnya Paramita, Jakarta.
T. Hani Handoko, (2018), Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. BPFE, Yogyakarta.
Walker dan Waterman, Perkembangan Demokrasi, Gramedia, Jakarta, 2018, Hlm.30.
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/09/20/peran-intelijen-dan-pemilu-2024, diakses pada 23 Mei 2024, Pukul 19.55 WIB.
DAFTAR WAWANCARA
Wawancara dengan Anggota Intelkam Brimob Kelapa Dua Depok, Juni 2024.
Wawancara dengan Perianto Anggota Satuan Intelijen Brimob, pada 18 Juli 2024, Pukul 11.25 WIB.
Wawancara dengan Rinaldi Roland Tindige Anggota Satuan Intelijen Brimob, pada 18 Juli 2024, Pukul 13.45 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Setiawan, Rachmat Trijono, R. Djuniarsono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




