TATA KELOLA KOLABORATIF ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILU, DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024
DOI:
https://doi.org/10.30997/jgs.v12i1.19651Kata Kunci:
kolaboratif, tata kelola, pemilihan kepala daerahAbstrak
Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum krusial dalam konsolidasi demokrasi di tingkat lokal, termasuk di Kabupaten Bogor, salah satu daerah dengan jumlah pemilih terbanyak di Jawa Barat. Selain itu, Kabupaten Bogor juga termasuk daerah dengan indeks kerawanan pemilu kategori sedang berdasarkan laporan Bawaslu, sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan tantangan teknis dalam penyelenggaraan. Kompleksitas tersebut menuntut adanya tata kelola kolaboratif lintas lembaga guna menjamin proses yang demokratis, inklusif, dan damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk, kendala, dan upaya kolaborasi antar aktor utama seperti KPU, Bawaslu, Bakesbangpol, Kepolisian, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bogor. Pendekatan kuantitatif deskriptif digunakan dengan melibatkan 145 responden dari instansi dan masyarakat melalui teknik disproportionate stratified random sampling dan simple random sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner Likert, lalu dianalisis dengan metode Weight Mean Score (WMS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antar lembaga telah berjalan baik, dengan nilai rata-rata 4,13 (pegawai) dan 3,80 (masyarakat). Dimensi facilitative leadership dan institutional design menunjukkan kinerja terbaik, sedangkan starting condition menjadi aspek terlemah. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas awal dan penyusunan SOP kolaboratif yang jelas. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan Collaborative Governance (Ansell & Gash, 2008) secara empiris dalam konteks Pilkada di daerah rawan konflik, serta analisis terstruktur berdasarkan empat dimensi utama. Penelitian ini memberi implikasi pada perlunya sistem kolaborasi berkelanjutan dalam setiap tahapan pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, aman, dan akuntabel.
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Apriliani, A., Wahyudin, C., Hastuti, A., Ramdani, F. T., Andani, H., & Irli, S. S. (2024). Collaborative Governance dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Pelatihan dan Pendampingan. Qardhul Hasan; Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 10(3), 275–286.
Dewi, S. M., Nabilah, S., Hermawan, D., & Ramdani, F. T. (2024). Implementasi Good Governance dalam Pelayanan Publik di Desa Pandansari. Karimah Tauhid, 3(7), 8237–8246. http://www.samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/view/45%0Ahttp://www.samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/download/45/56
Habibah, E. N. (2021). Collaborative Governance: Konsep & Praktik dalam Pengelolaan Bank Sampah (T. A. Wahyuningtyas, D. O. Putra, & Freepik.com (eds.)). Penerbit Pustaka Rumah Cinta.
Indira Arundinasari. (2022). Kolaborasi Tata Kelola Kampung Pelangi Kota Surabaya. Journal Publicuho, 5(3), 713–721. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i3.14
Katon, B. C., Sulistiowati, R., & Meiliyana. (2022). Identifikasi Starting Condition dalam Praktik Collaborative Governance Mengatasi Mitigasi Konflik Satwa Liar dengan Masyarakat di Sekitar Taman Nasional Way Kambas Kabupaten Lampung Timur. Administrativa: Jurnal Birokrasi, Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 4(2), 321–335. https://administrativa.fisip.unila.ac.id/index.php/1/article/view/194
Kurniadi. (2020). Collaborative Governance dalam Penyediaan Infrastruktur (H. Rahmadhani, T. Yuliyanti, & A. Y. Wati (eds.)). Penerbit Deepublish.
Muhammad, F. (2024). Teori Governance: Transparansi, Akuntabilitas dan Pencegahan Korupsi (I. Bisri (ed.); Cetakan 1). Selaras Media Kreasindo.
Nuraini, R., & Nugroho, H. (2022). Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia: Analisis Konteks Lokal. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(1), 45–60.
Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-Prinsip Good Governance Di Indonesia. Journal E-Gov Wiyata : Education and Government, 1(1), 40–52. https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/e-govHalaman40
Ohorella, Z., & Fitriati, R. (2024). Peran Kepemimpinan Fasilitatif Dalam Tata Kelola Kolaboratif Pada Kebijakan Pariwisata Bahari, Studi Wisata Selam Di Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(6), 9295–9310.
Qoyimah, D., Wardana, M. R., Susi, N., Nooresa, A. F., Muttaqin, M. I., & Wijaya, S. R. (2023). Collaborative Governance: Model Pengawasan Partisipatif Berbasis Gerakan Perempuan Mengawasi [Collaborative Governance: A Model of Participatory Surveillance Based on The Gerakan Perempuan Mengawasi]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(2), 182–202. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3317
Rahmawati, R., Hernawan, D., Darusman, D., & Sektiono, D. (2019). Kinerja Implementasi Tata Kelola Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sosiohumaniora, 21(3), 305–315. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i3.7328
Ridwanullah, M., Rahmawati, R., & Hernawan, D. (2021). Pemetaan Tata Kelola Pengembangan Pariwisata. Jurnal Governansi, 7(1), 9–18. https://doi.org/10.30997/jgs.v7i1.3106
Sanjaya, S., Rahmawati, R., & Sudarsa, A. S. (2022). Tata Kelola dan Pengembangan Pariwisata Geopark Pongkor Kabupaten Bogor Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Administratie Jurnal Administrasi Publik, 5(April), 23–32.
Saputra, A., & Astuti, S. J. W. (2022). Collaborative Governance Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 (Study Kasus Di Kelurahan Kandangan). JISP (Jurnal Inovasi Sektor Publik), 2(1), 1–15. https://doi.org/10.38156/jisp.v2i1.113
Setiawan, A., & Handala, H. (2020). Jejaring Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak. Jurnal Academia Praja, 3(2), 322–340.
Sihombing, P. (2020). Demokrasi Lokal dan Tantangan Pilkada Serentak. Jurnal Politik Lokal, 5(2), 103–117.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo (ed.); Cetakan ke). ALFABETA, cv.
Sukmajati, M., & Farhan, A. (2023). Kualitas Demokrasi dalam Pilkada Serentak: Evaluasi dan Rekomendasi. Pustaka Pemilu.
Teka, S. Si. (2021). Urgensi Desain Collaborative Governance dalam Pemilu dan Pilkada (Studi Kasus Malpraktik Elektoral Tahapan Pencalonan Pemilu DPRD Provinsi NTT dan Pilkada Sabu Raijua). Adhyasta Pemilu, 4(1), 1–27.
Wahyudin, C., Firliandoko, R., Amalia, N., & Zulfa, A. A. (2024). Model Tatakelola Pariwisata Berbasis Kolaboratif dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan. Jurnal Governansi, 10(2), 147–164.
Wahyudin, C., Subagdja, O., & Iskandar, A. (2023). Desain Model Collaborative Governance Dalam Penanganan Pengurangan Penggunaan Plastik. Jurnal Governansi, 9(2), 151–162. https://doi.org/10.30997/jgs.v9i2.8004
Yuliati, R., & Aziz, M. (2021). Mitigasi Konflik dan Kolaborasi Antar-Lembaga dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 89–101.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fidya Arzita Elfito, Rita Rahmawati, Neng Virly Apriliyani, Cecep Wahyudin, Irma Purnamasari, Saprudin, Afmi Apriliani, Faisal Tri Ramdani, Denny Hernawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.















