Dinamika Pluralisme Hukum dalam Sistem Kewarisan Adat di Indonesia: Dialektika antara Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i2.22732Keywords:
Pluralisme Hukum, Kewarisan Adat, Hukum Islam, Hukum Nasional, Keadilan SubstantifAbstract
Pluralisme hukum merupakan karakter fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang terbentuk dari sejarah panjang interaksi antara adat, agama, dan negara. Salah satu bidang hukum yang memperlihatkan dinamika pluralisme tersebut adalah hukum kewarisan. Dalam praktik kewarisan di Indonesia, masyarakat tidak hanya tunduk pada satu sistem hukum yang bersifat tunggal dan seragam, melainkan berada dalam persimpangan tiga rezim hukum utama, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Ketiga sistem hukum ini hidup berdampingan, saling berinteraksi, saling memengaruhi, bahkan tidak jarang saling berkompetisi dalam menentukan mekanisme pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji serta menganalisis secara komprehensif dinamika pluralisme hukum dalam sistem waris adat di Indonesia dengan menitikberatkan pada dialektika antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana ketiga sistem hukum tersebut beroperasi dalam praktik, bagaimana konflik dan kompromi hukum terjadi, serta bagaimana peran negara dalam mengelola pluralisme hukum agar tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif yang mengadopsi pendekatan terhadap undang-undang serta konsep-konsep yang relevan, historis, dan sosiologis. Hasilnya menunjukkan bahwa pluralisme hukum dalam kewarisan adat tidak selalu bermakna konflik normatif semata, melainkan juga mencerminkan proses adaptasi sosial dan pencarian keadilan kontekstual oleh masyarakat. Namun demikian, lemahnya harmonisasi regulasi, perbedaan penafsiran hakim, serta belum adanya kodifikasi hukum kewarisan nasional yang komprehensif seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum kewarisan yang responsif terhadap realitas pluralisme hukum dengan menempatkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang.
References
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.
Ahmad Rofiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.
Benda-Beckmann, Franz von, dan Keebet von Benda-Beckmann. Political and Legal Transformations of an Indonesian Polity. Cambridge: Cambridge University Press, 2013.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press, 1936.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law Vol. 18 No. 24 (1986).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Tintamas, 1982.
Irianto, Sulistyowati. Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Huma, 2005.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia. Jakarta: Teraju, 2004.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Menski, Werner. Comparative Law in a Global Context. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2000.
———. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Smith, Rhona K.M., et al. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179 K/AG/1996.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51 K/AG/1999.
United Nations. CEDAW General Recommendation No. 21 on Equality in Marriage and Family Relations.
United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 28 on Equality of Rights between Men and Women.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Sayyid Rasyid Ridho, Ani Yumarni, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




