Analisis Hukum terhadap Pencegahan Penggunaan Klakson Modifikasi Bus Pariwisata untuk Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas di Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i12.22034Keywords:
Analisis Hukum, Peraturan, Pencegahan, Lalu LintasAbstract
Bahayanya bus pariwisata yang menggunakan kelakson modifikasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga penggunaan klakson modifikasi dapat menyebabkan malfungsi dari pengereman sehingga dapat menggangu keamanan dan keselamatan lalu intas. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terhadap pencegahan penggunaan klakson modifikasi atau basuri di kendaraan Bus terutama di Bus pariwisata, Penelitian ini menggunakan metode normatif yang berbasis yuridis normatif dengan literatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menggunakan peraturan daerah kota Bogor tentang lalu lintas dan angkutan jalan selain menggunakan literatur Undang-Undang penulis juga melakukan wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Bogor. Hasil penelitian ini ditemukan kelemahan pada Undang-Undang dikarenakan kurangnya kewenangan oleh Dinas Perhubungan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Po bus ataupun supir yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan klakson modifikasi, sehingga Dinas Perhubungan harus memiliki surat tugas, dan harus melakukan razia pada tempat tertentu, selain lemahnya Undang-Undang tersebut, masih banyak Po bus yang masih melanggar peraturan dikarenakan untuk menarik para masyarakat menggunakan jasa transportasi miliknya.
References
Buku :
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, 2nd ed, Prena Media Group, Jakarta, 2015.
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2013.
Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga (Jakarta : Balai Pustaka : 2005)
Jonaeidi Efendi dkk, kamus istilah hukum, (Jakarta KENCANA, 2016).h.188
Khudzaifah Dimyanti dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah), UMS, Surakarta, 2012..
Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.
Nugroho,A.A.(2017).Fenomena Busmania Dan Budaya Popular Di Indonesia. Hal 87-98
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Elips, Jakarta, 2016.
Ramdlon Naming, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disilin Penegak Hukum Dalam Lalu lintas, Bina Ilmu Jakarta, 2013, Hal. 69
Rachmat Trijono, Kamus Hukum, Depok: Kemang Studio Aksara, 2016.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2014.
Soeirjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT Raja Grafindo Persada, jakarta,2008, Hlm,8.
S. Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, (Jakarta, Raja Grafindo, 2009). H.30
Suma’mur P.K., Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes), Jakarta: Sagung Seto, 2009, hlm. 167.
Satijpto Rahardjo, ilmu hukum, (Bandug: Citra Aditya Bakti,2009) hlm.15
Suma’mur P.K., Higiene Perusahaan dan Kesehatan Keirja (Hiperkes), Jakarta: CV Haji Masagung, 1996, hlm. 119
Widodo,J.(2019). Sistem Keselamatan Berkendara di Indonesia. Jakarta: Mitra Media Hal. 75
Jurnal/Artikel:
Endah Suhartini dan A Yuimarni, Prevention And Overcoming Abuse Of High School Level Abuse Linked Law Number 35 Year 2009 About Narcotics, Jurnal Sosial Humaniora p-ISSN 2087-4928 e-ISSN 2550-0236 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2020
Brown, A, Analisis Keamanan Lalu lintas Di Destinasi Pariwisata, Jurnal Pariwisata, 2020, hal. 112-125.
Ujang Bahar dan Ahmad Taufik, Legal Analysis Of Sharia-Based Hotel Management Especially Consumer Protection Aspects Viewed From Business Law Perspective, Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019, hlm. 25.
Nurwati dan J. Jopie Gilalo, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017, hlm.141.
John Doe, Analisis Dampak Penggunaan Klakson Modifikasi Pada Bus Pariwisata, Jurnal Transportasi, 2021, hal. 45-60.
Jane Smith, Studi Kasus Penggunaan Klakson Modifikasi Pada Bus Pariwisata di Kota Bogor, Prosiding Konferensi Transortasi, 2020, Halaman 112-125.
Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Teknis Pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja, Jakarta, 2018.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
Pan Mohamad Faiz, 2009. Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, Hal. 135.
Ramli, Soehatman, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Jakarta: Dian Rakyat, 2010, hlm. 87.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Perseda Jakarta 2014 Hal. 131-132.
Oxford English Dictionary (OEiD). (2024) “Klaxon”-Etymology. Retrived
WHO.(2018). Environmental Noise Guidelines For The European Region. Geneva: World Health Organization
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4168.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan Dan Pengemudi, PP Nomor 44 Tahun 1993, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisia No. 3530.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahuin 2012 tentang Kendaraan.
Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hiduip
Keputusan Menteri Lingkuingan Hidup Nomor Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Internet:
Ady, Anugrahadi. Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pengguna Strobo dan Sirine Tak pada Tempatnya. [Online]. Tersedia : Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pengguna Strobo dan Sirine Tak pada Tempatnya - News Liputan6.com (Diakses 01 Januari 2024).
Rudi Ismono. “Modifikasi Kendaraan Bermotor dan Lorelasi Resikonya”. 2024. https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/kalsel/publikasi/modifikasi-kendaraan-bermotor-dan -korelasi-resikonya. -2024
Bernadetha Aurelia Oktaviara,” Dasar Hukum Aturan Klakson Kendaraan Bermotor”. 2024 https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-klakson-It5872f79d8c58b- 2024.
Detik News, “KNKT meminta kemenhub larang kendaraan besar menggunakan klakson telolet, 18 Oktober 2022 https://news.detik.com/berita/d-6354982.
Polreita Bogor Kota” Himbauan Kepada Supir Bus Pariwisata untuk Tidak menggunakan Klakson Telolet 2024. https://www.facbook.com/humaspolrestabogorkota.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Arka Fauzi, Rachmat Tridjono, Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




