Fungsionalisasi Tugas Brimob Resimen I Pasukan Pelopor dalam Penindakan Huru Hara yang Berdampak Anarkis
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.20063Keywords:
Penindakan huru hara, Brimob, unjuk rasa anarkis, hak asasi manusia, undang- undang cipta Kerja.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang, dampak, dan strategi penindakan huru hara oleh Brimob Resimen I Pasukan Pelopor terhadap unjuk rasa anarkis, khususnya dalam kasus demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020. Dengan pendekatan deskriptif-analitik dan metode kualitatif, studi ini mengkaji bagaimana aparat mengimplementasikan prinsip-prinsip penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan akuntabel. Temuan menunjukkan bahwa penindakan huru hara membutuhkan kesiapan taktis, koordinasi lintas sektor, serta pemahaman terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan dan sistem intelijen dalam menghadapi potensi konflik massa.
References
Hepridayanti dan Agus Machfud Fauzi, “Perlawanan Masyarakat Pada Pengesahan UU Cipta Kerja Dalam Sudut Pandang Sosiologi Hukum”, 2021.
Hidayanti Sunarto Mawar , Amir Tengku Ramly , Made Yudhi Setiani, “pengaruh pendekatan persuasif, pendekatan formal dan iklim organisasional terhadap kedisiplinan kerja pegawai inspektorat kabupaten bima”, Economic, Accounting, Management and Business Vol. 5, No. 3, July 2022.
Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio Equilibrium Di Indonesia.
Rohmiyati Atiek, “Peran Brimob Dalam Penanganan Demonstrasi Secara Profesional Sebagai Wujud Penegakan Hukum”, Universitas Pendidikan Indonesia, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tentang Negara Hukum.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Rizky Suharno, Henny Nuraeny, Rizal Syamsul Ma'arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




