Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pelatihan Kepolisian di Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya Guna Mengatasi Aksi Demonstrasi

Authors

  • Muhammad Ichsan Nugraha Universitas Djuanda
  • Nova Monaya Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19855

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pelatihan Kepolisian, Penanganan Deminstrasi, Sekolah Polisi Negara

Abstract

Penanganan aksi demonstrasi oleh kepolisian masih menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya sebagai lembaga pendidikan kepolisian memiliki peran strategis dalam membentuk anggota kepolisian yang profesional dengan pemahaman HAM yang komprehensif, namun efektivitas pelatihan HAM dalam konteks penanganan demonstrasi masih memerlukan kajian mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip HAM dalam pelatihan kepolisian dan mengevaluasi efektivitasnya dalam meningkatkan kemampuan anggota kepolisian menangani aksi demonstrasi dengan pendekatan berbasis HAM. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan pimpinan lembaga, instruktur, siswa pelatihan, dan bagian kurikulum, disertai observasi langsung terhadap proses pembelajaran serta kajian dokumentasi kurikulum. Hasil penelitian mengungkapkan transformasi signifikan dalam pendekatan pelatihan kepolisian dari model represif menjadi lebih humanis dengan pengembangan kurikulum terpadu yang mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam berbagai mata pelajaran, penggunaan metode experiential learning, simulasi berbasis teknologi virtual reality, dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil. Latihan fungsi yang dilaksanakan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman anggota kepolisian mengenai batasan penggunaan kekuatan, pengembangan keterampilan komunikasi persuasif, serta analisis situasional untuk mencegah eskalasi konflik. Meskipun demikian, tantangan implementasi masih ditemukan, meliputi kesenjangan antara teori dan praktik lapangan, keterbatasan waktu pelatihan, resistensi dari beberapa instruktur yang masih menganut paradigma keamanan tradisional, serta kesulitan dalam mengukur perubahan perilaku jangka panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan integratif dalam pelatihan HAM berhasil membangun kapasitas anggota kepolisian untuk menangani demonstrasi dengan tetap menghormati HAM, namun diperlukan penguatan pada sistem evaluasi berkelanjutan, program pelatihan penyegaran secara berkala, serta transformasi budaya organisasi yang mendukung penerapan prinsip-prinsip HAM dalam praktik penanganan demonstrasi di lapangan.

References

Ahmadi, N., Arief, Z. A., & Wibowo, S. (2021). Pengaruh Metode Pembelajaran Dan Minat Belajar Peserta Didik Terhadap Hasil Belajar Mata Pelajaran Polmas Di Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1), 36–43. https://doi.org/10.32832/tek.pend.v10i1.3995

Asydiqy, R. (2022). Sanksi Pidana Bagi Demonstran Yang Anarkis. Gorontalo Law Review, 5(2), 354–360.

Carenina, Kania Esa, Nova Monaya, dan Ilman Khairi. "Kajian Hukum Fungsi Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi Fungsi Sat Reskrim Polres Bogor)." Karimah Tauhid 3, no. 5 (2024): 5349. e-ISSN 2963-590X.

Ekatjahjana Widodo. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi: Dinamika dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jember University Press.

Ishak, O. S. (2016). Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional. Perpustakaan Nasional:

Kurniadi, D. (2023). Kualitas Pelayanan Pendidikan Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido Polda Metro Jaya. Karimah Tauhid, 2(2), 2272–2283.

Latipah Nasution. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 4(3).

M. Imdadun Rahmat. (2014). Hak Asasi Manusia. Jurnal Komisi HAM, 11(1), 1–244.

Mandang, O. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara. Lex Administratum, XII(5), 1–11.

Momo Kelana. (2014). Hukum Kepolisian. PTIK.

Nugraha, I. P. A., Mulyadi, & Rangkuti, S. H. (2024). Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Karimah Tauhid, 3(4), 5021–5035. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13012

Nurwati Heri Sutanto & Dadang Supriyatna. (2020). Analisis Yuridis Fungsi Dan Peran Tenaga Pendidik Dalam Pembentukan Bintara Di SPN Polda Metro Jaya. De’rechsstaat, 6(1), 51–71. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i1.2660

Priyosantoso, R. (2022). Hak Asasi Manusia di Indonesia: Tinjauan Politik Hukum Era Reformasi. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(3), 10. https://doi.org/10.35879/jik.v15i3.341

Soekanto, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Nugraha, M. I., Monaya, N., & Mulyadi. (2025). Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pelatihan Kepolisian di Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya Guna Mengatasi Aksi Demonstrasi. Karimah Tauhid, 4(8), 5671–5687. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19855

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.