Upaya Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Papua oleh Korps Brimob Polri Menurut Perkap Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i9.19240Keywords:
Pembinaan, Keamanan, Kegiatan Politik, Polri, Konflik Sosial, Papua, BrimobAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah Papua oleh Korps Brimob Polri menurut Perkap Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang sering terjadi Konflik sosial. Dalam menangani konflik sosial diperlukan upaya peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative, yaitu hukum yang dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma yang dilakukan melaui studi kepustakaan dan didukung dengan interview terhadap pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2013 oleh Korps Brimob Polri di Papua telah berjalan melalui tahapan pencegahan, penghentian, dan pemulihan konflik sosial, namun dihadapkan pada berbagai kendala internal dan eksternal. Kendala utama meliputi disparitas kompetensi personel di lapangan, keterbatasan sarana dan prasarana operasional, lemahnya koordinasi antarinstansi serta tersendatnya harmonisasi regulasi adat dan nasional. Selain itu, kondisi geografis yang ekstrem dan infrastruktur telekomunikasi yang belum merata menghambat deteksi dini serta respons cepat aparat. Meskipun demikian, strategi community policing, mediasi berbasis kearifan lokal, dan forum Kamtibmas telah memberikan kontribusi signifikan dalam menurunkan eskalasi kekerasan dan membangun kepercayaan masyarakat.
References
Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP). “Sepanjang 2022, Ada 53 Kasus Kekerasan Di Tanah Papua.” Jubi Papua. 2023.
Annual Report 2024: Human Rights and Conflict in West Papua
Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. Statistik Politik dan Keamanan Provinsi Papua 2019. 2019.
Fisher, Roger & William Ury. Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. (New York: Penguin, 1981), hlm. 45
Fitri Maghfiroh. “Posisi Geostrategis Indonesia dan Implikasinya.” Jurnal Geopolitik dan Ketahanan Nasional, 2021, 4(3): 87–98.
Goldstein, Herman. Problem-Oriented Policing. (New York: McGraw-Hill, 1990)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anang Setiawan, Nurwati, Dadang Suprijatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




