Praktik Ihtikar dalam E-commerce: Tinjauan Kasus Dugaan Monopoli Shopee dari Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Alya Najlanabilla Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.17728

Keywords:

Monopoli, E-Commerce, Ekonomi Islam, Persaingan pasar

Abstract

Penelitian ini membahas praktik monopoli dalam sektor e-commerce dengan fokus pada dampaknya terhadap persaingan pasar dan kesejahteraan konsumen, melalui tinjauan ekonomi Islam. E-commerce yang berkembang pesat, terutama dengan munculnya platform besar, seringkali menciptakan dominasi pasar yang merugikan pihak-pihak lain, seperti pesaing dan konsumen. Penelitian ini menganalisis bagaimana praktik monopoli bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam, yang menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksi. Dalam hal ini, diterapkan kajian terhadap ayat-ayat Al-Qur'an serta hadist yang menekankan larangan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan dalam bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, praktik monopoli dalam e-commerce dapat diidentifikasi sebagai bentuk ketidakadilan yang melanggar prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini juga menyarankan perlunya penerapan regulasi yang lebih ketat dalam mengatur praktik bisnis e-commerce agar sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

References

Hamid, A. M. (2020). Perspektif Etika Bisnis Islam dalam Upaya Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dar el-Ilmi: jurnal studi keagamaan, pendidikan dan humaniora, 7(2), 33–61.

Ismaya, N. A. J. ., Astrian, R. W. ., & Kurnia, T. . (2024). Perbandingan Keefektifan Berbelanja Online Melalui Aplikasi Shopee dan Belanja di Pasar: Menurut Konsep Islami pada Masyarakat Usia 17-25 Tahun . Karimah Tauhid, 3(3), 3150–3163.

Nurdin, I. P., Fajarni, S., Yulianda, R., & Asri, M. (2024). Rasionalitas Masyarakat Berbelanja Secara Konvensional di Era E-Commerce. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 4(1), 1–9.

Prasetyo, H. L., Ahmad, S., & Lutfi, A. (2024). Pengawasan KPPU Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Binamulia Hukum, 13(1), 225–237.

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913.

Tulung, S. V, & Yusuf, H. (2024). Analisis Regulasi Hukum Dagang Atas Persaingan Usaha dalam E-Commerce di Era Digital. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1265–1278.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Najlanabilla, A. (2025). Praktik Ihtikar dalam E-commerce: Tinjauan Kasus Dugaan Monopoli Shopee dari Perspektif Ekonomi Islam . Karimah Tauhid, 4(6), 3546–3553. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.17728

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.