Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Juru Tagih Kepada Kreditur yang Melakukan Wanprestasi Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.16690Keywords:
Kata Kunci: Penarikan Kendaraan Bermotor, Jaminan Fidusia, Debt collector, Eksekusi Jaminan, Hambatan Eksekusi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penarikan kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dan ketentuan dalam POJK No. 30/POJK.05/2014. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan benda kepada kreditur dengan ketentuan bahwa benda tetap dikuasai oleh debitur. Prosedur penarikan kendaraan dilakukan oleh Debt collector yang terdaftar dalam badan hukum resmi dan memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan. Penarikan dilakukan dengan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, termasuk surat tugas penyitaan dan sertifikat jaminan fidusia. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya beberapa faktor penghambat, seperti penurunan nilai jaminan akibat kebangkrutan debitur, objek jaminan yang tidak terdaftar atau musnah, dan lamanya proses eksekusi yang disebabkan oleh kurangnya penilaian objek oleh kreditur. Selain itu, sita jaminan juga menghambat proses eksekusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun prosedur hukum sudah jelas, pelaksanaannya masih terkendala oleh faktor-faktor tersebut, yang mempengaruhi efektivitas penarikan jaminan fidusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Mustakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




